Dua ASN Pemkab Kudus Diberhentikan Sementara
BERI PENJELASAN: Sekda Kudus, Revlisianto Subekti memberikan penjelasan terkait pemberhentian sementara terhadap dua ASN Pemkab Kudus karena bolos kerja, Senin (28/7/2025).
jatengposnews.com, KUDUS-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus diberhentikan sementara dari jabatannya, lantaran terbukti bolos kerja dan terlibat dalam perkelahian di sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.
‘’Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait pemberhentian sementara dari jabatannya untuk dua oknum ASN Pemkab Kudus, AH dan EW,’’ ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, Senin (28/7) siang.
Dikatakan, SK Keputusan Pemberhentian Sementara secara resmi diserahkan dari Bupati Kudus, per Senin 28 Juli 2025. Adapun untuk AH mengacu SK Bupati Kudus Nomor: 800.1.8.1/191/2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Kudus.
Adapun pemberhentian sementara untuk EW, mengacu SK Bupati Kudus Nomor: 800.1.8.1/192/2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sbg Kepala UPTD TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.
‘’Pembebasan sementara jabatan ini nanti sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan,’’ tegasnya.
Dijelaskan Revli, pemberhentian sementara terhadap AH dan EW tersebut, guna memperlancar dan mempercepat proses pemeriksaan oleh Tim Pembina Disiplin (TPD) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Kudus. Sehingga ketika ada tugas terkait kedinasannya, akan diserahkan kepada Plh yang ditunjuk.
‘’Jika masih sebagai kepala dinas, kadang kan yang bersangkutan masih ada tugas kedinanasan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan. Jadi, keduanya dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus pada pemeriksaan,’’ jelasnya.
Lanjut Revli, untuk mengisi kekosongan kursi Kepala Dinas PKPLH dan Kepala UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo, telah ditunjuk pelaksana harian (Plh). Plh Kadinas PKPLH adalah Masyudi yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
‘’Sedang untuk Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH adalah Ristianto,’’ jelasnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menjelaskan, terkait proses pemeriksaan, terdapat tiga saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Inspektorat Kabupaten Kudus. Adalah AH dan EW serta satu orang dari pihak luar atau swasta.
‘’Tiga saksi itu sudah menguatkan kami terkait adanya pelanggaran yang dilakukan dua ASN tersebut,’’ kata Eko.
Disinggung Sanksi, pihaknya mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara detail. Selain masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, yang berhak memberikan saksi adalah PPK.
‘’Namun, meski diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih ngantor. Hanya fasilitas kepala dinas akan ditarik sampai ada hasil pemeriksaan,’’ tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Kudus telah selesai melakukan serangkaian klarifikasi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, yakni H dan E. Kedua diduga bolos kerja dan terlibat adu jotos dengan pengunjung kafe karaoke lain di tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan proses klarifikasi sudah selesai, dan saksi yang telah dimintai keterangan ada tiga orang. Dua saksi merupakan ASN Kudus dan satu saksi lain dari pihak luar. Di depan tim penyidik, dua ASN tersebut pun mengakui bolos kerja.
‘’Keduanya sudah mengakui pergi ke tempat karaoke saat jam kerja, seharusnya jam kerja sampai pukul 15.15 WIB,’’ ungkap Eko, saat ditemui, Rabu (23/7). (han/rit)
Posting Komentar untuk "Dua ASN Pemkab Kudus Diberhentikan Sementara "
Posting Komentar