BPJS KESEHATAN KC PATI ANTISIPASI POTENSI KECURANGAN DI RUMAH SAKIT

Rembang, BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati memperkuat komitmen mereka untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan layanan kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh direktur Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan di Rembang, Rabu ( 20/03.) Tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menegaskan bahwa rumah sakit tidak terlibat dalam praktik kecurangan atau fraud terhadap BPJS Kesehatan.
Praktik Kecurangan adalah gambaran tindakan atau praktik yang melibatkan penipuan, manipulasi, atau kecurangan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah atau merugikan pihak lain. Dalam konteks BPJS Kesehatan, praktik kecurangan dapat mencakup berbagai kegiatan yang tidak jujur, seperti mengajukan klaim palsu, memanipulasi dokumen, atau memberikan informasi yang tidak benar untuk mendapatkan pembayaran atau manfaat yang seharusnya tidak diperoleh.
Dalam paparannya, kepala BPJS Kesehatan KC Pati Wahyu Giyanto menyampaikan terdapat data yang disinyalir masuk dalam katagori kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit yaitu penghapusan Finger Print (FP) dan temuan dari BPKP tentang pelayanan kepada Peserta JKN yang sudah meninggal yang sudah ditindak lanjuti oleh BPJS Kesehatan Cabang Pati.
“Kami tegas akan proses tindakan yang merugikan BPJS Kesehatan, karna dana yang kami Kelola adalah dana Amanah yang dipercayakan kepada kami oleh masyarakat ( Peserta JKN ) dan harus kami jaga untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan ,”tegas Wahyu.
Dari Januari Sampai dengan awal bulan maret 2024 terdapat kasus pengajuan FP dari rumah sakit sebanyak 77 kasus dengan keterangan seperti sidik jari sebelumnya bukan milik peserta, sidik jari tidak dikenal, sidik jari rusak atau salah perekaman dengan pasien lain.
“dari data tersebut kami akan lakukan pengecekan kebenarannya dan jika ditemukan kesalahan dari rumah sakit yang menyebabkan kerugian kepada BPJS Kesehatan, kami akan memberikan sanksi yang tegas,”ungkap Wahyu.
Sanksi yang diberikan kepada rumah sakit yang terbukti melakukan praktik kecurangan terhadap BPJS Kesehatan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan yang berlaku seperti pengembalian dana, pemutusan kontrak kerja, dan ranah hukum.
“"Kami ingin memastikan bahwa setiap dana kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan digunakan dengan tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk peningkatan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
Sebagai pengelola dana amanah, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap penggunaan dana, pencegahan terhadap penyalahgunaan atau kecurangan, serta penyediaan laporan keuangan yang jelas dan terbuka kepada publik.
“Dana amanah yang kami kelola berasal dari iuran yang dibayarkan oleh peserta JKN dan subsidi dari pemerintah. dan diperuntukan pembayaran layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN, pengembangan infrastruktur kesehatan, serta untuk menjaga keberlangsungan program JKN secara keseluruhan,”ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur RS Budi Agung Pati, dr. Joko Subiyono, memberikan penegasan bahwa rumah sakit yang ia pimpin berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme dalam setiap pelayanan kesehatan yang disediakan.
"Kami selalu berpegang pada standar etika dan kejujuran dalam setiap interaksi dengan BPJS Kesehatan maupun peserta JKN," ungkapnya.
Joko juga menambahkan bahwa kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini tentunya menjadi kebanggaan bagi kami semua, dan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit agar bisa dintindak secara adil oleh BPJS Kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan baik dan komitmen kami memberikan pelayanan yang baik kepada Peserta JKN dengan memanfaatkan dana JKN untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,"tandanya
Posting Komentar untuk "BPJS KESEHATAN KC PATI ANTISIPASI POTENSI KECURANGAN DI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar