Alasan Lupa Jalan Pulang, Karyawan Asal Jekulo Diringkus Polisi

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, pimpin penangkapan pelaku penggelapan, di Pedurungan, Semarang, Sabtu (14/2/2026)

JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Pelarian MBM (20) berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota. Setelah sempat menjadi buronan selama hampir tiga bulan, akibat menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik majikannya. Pemuda asal Jekulo ini berhasil diciduk di tempat persembunyiannya, di wilayah Pedurungan, Semarang, Sabtu (14/02/2026). 

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa bermula, Jumat (31/10/2025), saat itu korban yang bernama BNA menitipkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada pelaku untuk disimpan di dalam jok motor. Karena kesibukan yang luar biasa, korban sempat baru menanyakan keberadaan uang tersebut beberapa waktu kemudian.

​Namun, alih-alih menyerahkan uang titipan tersebut, pelaku yang merupakan karyawan korban justru berdalih tidak tahu-menahu dan mengelak telah menerima titipan tersebut. Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Kudus Kota pada pertengahan November 2025.

‘’Setelah dilaporkan, pelaku disinyalir langsung melarikan diri ke luar kota untuk menghilangkan jejak. Namun, gerak-gerik pelaku terus dipantau,’’ ungkapnya, dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).

​Tepat Sabtu (14/02/2026) pagi, tim yang Unit Reskrim Polsek Kudus mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Pedurungan, Semarang.

​"Kami melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah kota. Begitu posisi pelaku terdeteksi di Semarang, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan,’’ ujarnya.

​Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39 juta yang disembunyikan di dalam kamar kos. Serta Rp300 ribu di dalam dompet pelaku. Sementara itu, sisa uang sekitar Rp 10,7 juta, diakui pelaku telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa pelarian.

​Kini, pelaku beserta barang bukti uang tunai total Rp 39.300.000,- telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (han)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama