Kejari Kudus Dalami Dugaan Korupsi Proyek SIHT

 

PENGGELEEDAHAN : Foto ilustrasi Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro pimpin penggeledahan di kantor Disnakerperinkop UK Kudus, terkait dugaan korupsi proyek SIHT, baru-baru ini.
FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS

KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus hingga saat sekarang masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Hingga saat sekarang, tim penyidik Kejari Kudus telah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka dari Disnakerperinkop UKM, pengembang atau pelaksana proyek, dan penyedia jasa e-katalog untuk proyek senilai Rp 9,1 miliar tersebut.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Khusus, Dwi Kurnianto mengungkapkan, pendalaman dalam kasus tersebut masih terus dilakukan dan dimungkinkan adanya pemanggilan saksi tambahan. Sampai saat sekarang, saksi yang diperiksa ada 12 orang.

‘’Awal pemeriksaan dulu ada enam, dan terus bertambah saksi yang kami panggil kira-kira 12 saksi,’’ tuturnya, Selasa (27/8).  

Sambungnya, selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pihaknya juga masih menunggu hasil pencocokan dari spesifikasi proyek di SIHT yang dilakukan akademis dari UNNES.

‘’Kami masih menunggu proses pencocokan. Tapi yang jelas, kasusnya berproses,’’ tegasnya.

Diketahui, Kejari Kudus mengonfirmasi adanya dugaan tipikor pada proyek SIHT Kudus milik Disnakerperinkop UKM Kudus, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023. Dugaan korupsi ini pada pekerjaan tanah urug yang volumenya 43.223 meter kubik.

Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Tetapi oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.

Lagi-lagi proyek tersebut dilempar oleh pelaksana lain yakni AK, dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejari Kudus yang dipimpin Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, melakukan penggeledahan pada kantor Disnakerperinkop UKM Kudus dan salah satu kantor pihak ketiga, Senin (19/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

‘’Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, dan berdasarkan lzin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus,’’ ungkap Kasi Intel Wisnu Ngudi Wibowo yang didampingi Kasi Pidsus, Pidum dan Barang Bukti, dalam Press Release di kantor Kejari Kudus, Senin sore. (han/rit

Posting Komentar untuk "Kejari Kudus Dalami Dugaan Korupsi Proyek SIHT"