Pemkab Kudus dan MK Gelar Sarasehan Nasional
NARASUMBER: Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie saat menjadi narasumber Sarasehan Nasional, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat pagi.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS
KUDUS-Pemkab Kudus melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar Sarasehan Nasional bertema ‘Mahkamah Konstitusi dan Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024’, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (1/11).
Sarasehan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus dan dari beberapa elemen masyarakat. Sedang narasumber, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie.
Ditemui usai menjadi narasumber, Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie mengatakan, sarasehan ini untuk memberikan pendidikan politik dan penyegaran beberapa hal terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang.
‘’Dan kami dari Pemkab Kudus sudah melakukan beberapa ikhtiar (usaha, red) sesuai dengan tahapan-tahapan,’’ kata Hasan.
Dalam melakukan upaya itu, lanjutnya, tentunya berkoordinasi dengan teman-teman KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait. Koordinasi ini untuk memastikan tahapan pesta demokrasi di Kudus tahun ini berjalan dengan lancar.
‘’Ini semua menindaklanjuti arahan dari Kemendagri. Bahwa semua kepala daerah harus memastikan semua proses Pilkada berjalan dengan baik,’’ jelasnya.
Dia memaparkan, elemen pendukung Pilkada 2024 terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP yang seharus melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan baik. Petugas pada ketiga lembaga tersebut harus bertindak netral dan berintegritas, serta menjamin hak pilih setiap masyrakat.
Selain itu, elemen pengawasan dari Bawaslu, DKPP dan lembaga non Bawaslu. Lalu pemerintah pusat dan daerah yang memiliki kewajiban memberikan dukungan dan penyelenggaraan, dukungan ketentraman dan ketertiban umum yakni dari Satpol PP dan Linmas.
‘’Pemda juga akan menjamin ketersediaan anggaran dan memberikan fasilitas bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,’’ paparnya.
Masih kata Hasan, elemen lain adalah dari aparat keamanan yakni TNI- Polri, Partai Politik, Paslon dan pendukung, media atau wartawan yang bertugas menyiarkan pemberitaan yang akirat, berimbang dan tidak hoaks. Serta elemen terakhir adalah masyarakat.
‘’Masyarakat memiliki tugas mendorong terwujudkan suasana Pilkada yang kondusif, aman, damai, tertib dan lancar. Juga turut mengawasi jalannya Pemilu agar sesuai denagn aturan yang berlaku. Kalau ada kejadian yang menonjol, segera laporkan ke pihak berwajib,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Pemkab Kudus dan MK Gelar Sarasehan Nasional"
Posting Komentar