Libur Sekolah Diperpanjang Dua Pekan Lebih
Foto ilustrasi sejumlah siswa tengah mengikuti apel pagi, sebelumnya melaksanakan KBM di ruang kelas.
KUDUS-Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KMB) selama bulan Ramadhan 1446 hijriah. Selain itu, penetapan libur sekolah yang sebelumnya dimulai 26 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Harjuna Widada melalui Kabid Dikdas, Anggun Nugraha mengatakan, berdasarkan SE nomor 400.3/823/2025, jadwal libur sekolah jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah atau Lebaran mulai 21 Maret hingga 8 April 2025 mendatang.
‘’Jadwal ini lebih awal dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan mulai 26 Maret 2025,’’ kata Anggun, baru-baru ini.
Sambung Anggun, sementara jadwal masuk sekolah, setelah libur lebaran masih tetap sama yakni mulai 9 April 2025. Sedang kegiatan KBM di sekolah sebelum libur Ramadan, berlangsung pada 5-20 Maret 2025 mendatang. Selama rentang waktu tersebut, masing-masing sekolah akan melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS).
‘’Untuk jadwal pelaksanaan PTS kami serahkan ke sekolah masing-masing,’’ tambahnya.
Anggun mengimbau, setiap sekolah untuk tetap melaksanakan kegiatan positif dan yang bermanfaat selama bulan puasa. Seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keagamaan sangat dianjurkan.
Seluruh peserta didik dan tenaga pendidik, juga agar memanfaatkan liburan Idul Fitri dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Termasuk untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat saat lebaran.
‘’Ini adalah waktu yang baik untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Begitu juga para guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti libur nasional,’’ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Disdikpora Kabupaten Kudus menerbitkan kebijakan baru soal pembelajaran selama bulan Ramadhan. Surat Edaran (SE) nomor 800.1.6.2/745/2025 itu, mengacu Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (2/2025), Menteri Agama RI (2/2025) dan Menteri Dalam Negeri RI (400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi).
Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Anggun Nugraha mengatakan, di dalam surat perihal pembelajaran bulan Ramadhan 1446 hijriyah dan Libur Idul Fitri 1446 hijriah itu, disebutkan tanggal 27-28 Februari dan 1, 3, 4 dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga.
‘’Selain itu, bisa di tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah,’’ ungkap Anggun, Rabu (26/2).
Kemudian 6-25 Maret 2025, lanjutnya, kegiatan pembelajaran di laksanakan di satuan pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran itu, selama bulan puasa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, dan kepemimpinan.
‘’Serta melaksanakan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,’’ ujarnya. (han)
Posting Komentar untuk "Libur Sekolah Diperpanjang Dua Pekan Lebih"
Posting Komentar