Minyakita Tidak Sesuai Spesifikasi Dilarang Dijual

Kadinas Perdagangan Kudus, Andy Imam Santoso dan Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menunjukkan dua kemasan Minyakita yang berbeda, hasil temuan di Pasar Baru Kudus, Rabu kemarin.


KUDUS-Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus bersama Polsek Kudus Kota menemukan tiga kemasan minyak goreng berbeda merk Minyakita, saat melaksanakan pemantauan harga dan stok kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, di Pasar Baru Kudus, Rabu (12/3).

‘’Kami sedang memantau harga dan stok kebutuhan pokok, dan tidak sengaja menemukan tiga kemasan Minyakita,’’ ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andy Imam Santoso, di Pasar Baru Kudus.

Dijelaskan, tiga kemasan Minyakita itu memiliki ciri-ciri tersendiri. Pertama berisi 800 mililiter (tidak dituliskan), warna tutup hijau dan diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus. Tetapi tidak memiliki izin edar atau dijual untuk masyarakat umum. Selain itu warna minyak gorengnya pun lebih cerah.

Kemasan kedua, kata dia, diproduksi oleh PT. Kusuma Mukti Remaja Karanganyar Jawa Tengah, isi bersih 1 liter, tertera HET Rp15.700/liter dan dilengkapi nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian warnanya agak gelap dan tutupnya kuning, serta memiliki kandunagn vitamin A.

‘’Kemasan ketiga, diproduksi oleh CV Amaly Food Gresik dan didistribusikan untuk PT. Asianagro Agung Jaya Jakarta. Kemudian isi bersih 1 liter, tertera HET Rp15.700/liter,’’ ungkapnya.

Adapun tindak lanjut dari temuan tersebut, Andy menegaskan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan dan melaporkan hasil temuan di lapangan. Sesuai aturan dari pemerintah, untuk Minyakita berat bersih 1 liter. Maka jika yang tidak sesuai, diharapkan tidak dijual oleh masyarakat.

‘’Kami imbau kepada pedagang agar Minyakita yang tidak sesuai spesifikasi tidak dijual lagi kepada masyarakat,’’ tegasnya.

Senada, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan pun mengimbau kepada para pedagang di Kudus, agar tidak lagi menjual minyak goreng kemasan merk Minyakita yang tidak sesuai spesifikasi atau berat bersih kurang dari 1 liter. Sebab jika tetap menjual, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

‘’Kami sudah muter dibeberapa pasar, mulai dari Pasar Kliwon, Bitingan, Jember dan lainnya, dan baru hari ini ditemukan tiga kemasan Minyakita berbeda. Kami harapkan yang tidak sesuai spesifikasi agar tidak dijual lagi,’’ ujarnya.

Salah satu pedagang, Zubaidah mengaku hanya mendapat setoran dua jenis, yakni tutup hijau dari Kudus dan tutup kuning dari Karanganyar, Jawa Tengah. Adanya tutup hijau atau dari Kudus, lantaran yang tutup kuning lama tidak mendapat kiriman. Sedang konsumen terus mencari Minyakita yang harganya lebih murah dari merk lain.

‘’Jadi pas ada Minyakita yang ini (tutup hijau) saya terima saja karena cukup laku,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Minyakita Tidak Sesuai Spesifikasi Dilarang Dijual"