Kebijakan Penertiban PKL Wabup Bellinda Tuai Kontroversi

 

Kondisi kawasan Alun-alun Kudus yang digunakan untuk membuka lapak PKL setiap sore hingga malam.

 

 

KUDUS-Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Bellinda Birton mengunggah sebuah video konten di media sosial (Medsos) pribadinya, soal pengaturan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Aturan itu berkaitan kejelasan warga yang membuka lapak di lokasi setempat.


Konten video berdurasi 2,25 menit yang diunggah pada Kamis, 24 April 2025 itu, pun dibanjiri komentar pro dan kontra oleh netizen. Ada yang mendukung kebijakan tersebut, ada pula yang menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi pedagang asal luar Kudus.


Dalam narasinya, Wabup Bellinda menegaskan bahwa lapak PKL di jantung Kota Kretek itu, diutamakan untuk warga lokal. Sedang pedagang dari luar kota, diarahkan untuk menjadi warga Kudus agar bisa berjualan dengan nyaman. Maka saat itu, dia pun mengecek kartu tanda penduduk (KTP) setiap PKL Alun-alun Kudus.


Pihaknya pun menginstruksikan instansi terkait, agar melakukan sosialiasi dan memberikan tenggat waktu sepekan untuk melaksankan penertiban pedagang yang berasal dari luar daerah.


Ditemui di komplek kantor Perumda Tirta Muria Kudus, Bupati dan Wabup Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton menegaskan, kebijakan itu semata-mata untuk menertibkan pedagang agar dapat berjualan dengan baik dan tenang. Aturan itu pun sebagai bentuk evaluasi keteriban di Kawasan Alun-alun Kudus.


‘’Evaluasi boleh kan ya. PKL Alun-alun diprioritaskan untuk warga Kudus. Kami sebagai Bupati dan Wabup Kudus ingin memperhatikan warga Kudus. Bukan mengusir ya,’’ tegasnya.


Menurutnya, PKL yang berasal dari luar kota, sudah lama membuka lapan di Kudus. Alangkah lebih baik, juga memiliki kartu identitas atau ber-KTP Kudus. Sehingga dapat memberikan kontribusi untuk Kota Kretek.       


‘’Jadi kami pastikan tidak ada penggusuran,’’ kata Sam’ani.


Pihaknya pun mengimbau kepada pedagang, agar setiap melayani pembeli memakai sarung tangan plastik. Hal itu sebagai upaya menjaga kebersihan makanan dan kesehatan pelanggannya.


‘’Kami mengajak soal keberseihan kepada pedagang,’’ kata Dia.


Wabup Bellinda menambahkan, kebijakan itu tidak bermaksud menggusur PKL luar kota yang membuka lapan di area Alun-alun Kudus. Kebijakan tersebut pun mulai direalisasikan pekan depan.


‘’Saat ini sudah mulai sosialisasi, dan minggu depan mulai diberlakukan,’’ tegasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Kebijakan Penertiban PKL Wabup Bellinda Tuai Kontroversi"