Seorang Buruh di Kudus, Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Dua Kali
KUDUS-Seorang buruh asal Kecamatan Kota, Kudus, SB (47), tega menyetubuhi bocah cilik (Bocil) yang masih dibawah umur, yakni TP (12) warga Kecamatan Jati, Kudus. Bahkan perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya dua kali dan divideo.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers, di lobi Mapolres Kudus, Jumat (25/4) pagi. Dikatakan, tindak pidana asusila ini, terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Dawe pada Agustus sekitar pukul 03.30 WIB dan 9 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
‘’Kedua kejadian berlangsung di rumah milik nenek pelaku, yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus,’’ ungkap Heru.
Diungkapkan, pelaku awalnya mengatur pertemuan dengan korban di komplek GOR Wergu Wetan, dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe. Saat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka menaiki sepeda motor berboncengan tiga.
‘’Sesampainya di lokasi, teman pelaku berpamitan dan korban ditinggal. Lalu pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,’’ jelasnya.
Mirisnya, saat pelaku menyetubuhi korban, secara diam-diam merekam aksi kejinya itu. Selanjutnya, hasil rekaman itu disebarkan kepada pihak lain. Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, modus pelaku adalah mengajak korban ke tempat yang sepi agar dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Rekaman kejadian diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
‘’Kalau tidak menuruti, pelaku mengancam videonya akan disebarkan ke teman sekolahnya,’’ kata Heru.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku SB, berikut sejumlah barang bukti. Terdiri beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian asusila tersebut.
‘’Tersangka diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, tanpa perlawanan,’’ tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Heru menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
‘’Pelaku dikenai satu pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,’’ tegasnya.
Heru menegaskan, Polres Kudus berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
‘’Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Kudus akan terus bekerja keras, agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan terlindungi,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Seorang Buruh di Kudus, Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Dua Kali"
Posting Komentar