Musdessus Pembentukan KMP di Kudus Tuntas

Bupati-Wabup Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton dan jajaran Forkopimda Kudus, foto bersama kepala desa usai Musdessus Akselerasi Pendirian KMP, di Pendapa Kabupate Kudus.

jatengposnews.com, KUDUS-Seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, telah menuntaskan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Ditargetkan akhir bulan ini, lembaga koperasi tingkat Desa/Kelurahan tersebut sudah terbentuk.

‘’Kami lakukan percepatan dan sampai akhir Mei 2025 (KMP) 100 persen selesai terbentuk,’’ ungkap Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (22/5) siang.

Sambungnya, sesuai petunjuk pemerintah pusat, Musdessus tersebut harus segera dilaksanakan dan kegiatan koperasi nanti sambil jalan. Sedang terkait permodalan, jadwal rapat, dan tempat, bisa menggunakan bangunan bekas sekolah dasar (SD) yang digabung atau regrouping maupun aset desa yang menganggur.

Adapun modal, kata Sam’ani, selain dari anggota melalui simpanan wajib dan simpanan sukarela, bisa dari sumber lain. Lalu untuk jenis usaha, bisa disesuaikan dengan potensi desa. Mulai dari gerai sembako, apotek desa dan klinik desa, koperasi unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik serta kegiatan usaha lainnya.

‘’Bagi desa yang sudah membentuk BUMDes, maka bisa dikolaborasikan,’’ imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyebutkan, per Kamis (22/5) sore sudah ada 38 desa/kelurahan yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pendirian KMP. Selain itu, ada 45 desa yang sudah tahap proses di NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).

‘’Nantinya setelah dilakukan Musdessus dan terbentuk struktur kepengurusan, diserahkan kepada NPAK untuk diproses legalitasnya hingga terbit SK pendirian koperasi,’’ tuturnya.

Sambungnya, dalam rangka melayani pembentukan KMP di 132 desa/kelurahan, maka ditunjuk tiga notaris yang akan membantu pengurusan izinnya. Sedangkan biaya administrasi ditanggung Bank Jateng. Adapun modal, selain dari anggota, bisa dari APBD, APBDes, dan dana desa.

‘’Bahkan, salah satu syarat pencairan dana desa tahap kedua nanti pemerintah desa harus sudah membentuk Koperasi Merah Putih,’’ pungkasnya. (han/rit)

Posting Komentar untuk "Musdessus Pembentukan KMP di Kudus Tuntas"