Botok dan Teguh Hirup Udara Bebas, Usai Hakim Berikan Vonis Pengawasan


JATENGPOSNEWS.COM PATI - Sidang putusan kasus dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto digelar pada Kamis, (5/3/2026) siang. 

Sidang tersebut dimulai dari pukul 10.30 WIB hingga selesai pukul 13.52 WIB. 

Setelah menjalani sidang putusan vonis selama 3,5 jam di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu pasca sidang rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," ujar Hakim Fauzan saat membacakan putusan.

Meskipun dinyatakan vonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan. Yaitu, baik Botok dan Teguh tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), selama tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," lanjut tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang. 

" Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana", tegasnya.

Fauzan menyebut, majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.

Untuk diketahui bersama bahwa Botok dan Teguh telah ditahan sejak 2 November 2025 usai melakukan aksi protes di Jalan Pantura Pati, Widorokandang, pada 31 Oktober 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Melalui utusan tersebut, masa penahanan yang telah mereka jalani akan dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan. (Ida)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama