Bea Cukai Bongkar Tiga Gudang Penimbunan Rokok Ilegal

KUDUS-Bea Cukai Kudus kembali mencium penimbunan rokok ilegal di wilayah kerjanya. Kali ini, terdapat tiga gudang di wilayah kerjany yang berhasil dibongkar, dimana sebelumnya digunakan untuk menyimpan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, baru-baru ini tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankab 296.640 batang rokok illegal, yang ditimbun di tiga bangunan gudang di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
‘’Rokok ilegal itu diperkirakan seniali Rp 410,179 juta, dengan potensi kerugian Negara sebesa Rp 284,154 juta,’’ ungkap Sandy, melalui keterangan resminya, Jumat (26/1).
Sandy mengungkapkan, semua Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendapat informasi, adanya tiga bangunan gudang yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga illegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan gudang yang sesuai informasi yang diterima.
Setelah itu, lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan pada gudang pertama, dan berhasil menemukan 46.000 batang rokok ilegal jenis SKM siap edar, yang dibungkus dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Terdiri FLASH BOLD, SEVEN, GUCI, dan DUBAI.
‘’Pada gudang pertama ini, juga ditemukan 2.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu,’’ paparnya.
Masih kata Sandy, selesai memeriksa gudang pertama, tim berpencar untuk mencari dua bangunan lainnya. Alhasil, kembali berhasil ditemukan dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari dalam dua gudang itu, ditemukan sebanyak 180.840 batang rokok bodong jenis SKM berbagai merek.
Adapun merek dagang yang diamankan dari dua gudang itu, terdiri GIRAS, STRONG, BLITZ, L.4, STIGMA, SMD, dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, sebanyak 22.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek APPLE GOLD, LiNK BOLD MERAH, ABS, R7, dan LiNK BOLD BIRU yang dilekati pita cukai diduga palsu.
‘’Juga ditemukan sebanyak 9.600 batang rokok jenis SPM (Sigaret Putih Mesin) yang dibungkus dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai. Dan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam satu karton dan satu tray,’’ paparnya.
Pihaknya menegaskan, operasi Gempur Rokok Ilegal ini, akan terus digalakkan. Maka diharapkan adanya peran serta dari masyarakat dan aparat terkait, untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
‘’Kami harapkan peran aktif masyarakat, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan ini semoga dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarat, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Bongkar Tiga Gudang Penimbunan Rokok Ilegal"
Posting Komentar