Tuntutan Pelantikan Perades Kembali Digulirkan

 

AUDIENSI: Suasana audiensi calon perades dengan Plt Kadinas PMD Kudus Harso Widodo terkait pelantikan.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS

 

KUDUS-Tuntutan soal pelantikan terhadap calon perangkat desa (Perades) terpilih hasil ujian Computer Asissted Test (CAT) oleh Universitas Padjajaran (UNPAD) 14 Februari 2023 lalu, kembali digulirkan. Perwakilan pun kembali menghadap pejabat terkait di lingkungan Pemkab Kudus. 


Tuntutan itu kembali diajukan, dalam audiensi dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), di Aula Gedung C Lantai III Pemkab Kudus, Selasa (30/1). Audiensi itu diikuti perwakilan calon perades terpilih berjumlah 20 orang, dan didampingi kuasa hukumnya.  


Kuasa Hukum Calon Perades Terpilih, Budi Supriyatno mengatakan, audiensi ini digelar lantaran prosesi pelantikan bagi calon perades hasil ujian CAT yang digelar UNPAD 2023 lalu tidak kunjung dilaksanakan. Padahal pengambilan sumpah dan pelantikan itu seharusnya dilaksanakan pada 31 Maret 2023.


‘’Tapi sampai saat ini belum dilantik, dan hari ini kami menanyakan kembali ke Pemerintah Daerah terkait kepastian pelantikan ini,’’ ungkap Budi, ditemui usai audiensi.


Sambung Budi, Keputusan Bupati Kudus Nomor 278 bersifat individual, konkret dan final. Serta tidak dapat ditafsirkan berbeda. Dengan demikian, pelantikan terhadap calon perades terpilih dilakukan,’’Tapi sampai tahun anggaran 2024, (pelantikan) juga tidak dilakukan. Ini yang kami tanyakan,’’ tegasnya. 


Disinggung soal adanya gugatan, Budi pun menegaskan, gugatan di pengadilan tidak menjadi alasan untuk menunda pelantikan. Sebab ada asas hukum presumptio iustae causa atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah.


‘’Keputusan harus dilaksanakan. Undang-undang di negara kita, harusnya dilaksanakan dan ditaati, karena menunggu itu salah. Harusnya dilantik dulu, kalau ada putusan hukum baru, lalu ada proses lebih lanjut,’’ imbuhnya.


Sementara Plt Kadinas PMD Kabupaten Kudus Harso Widodo pun meminta ratusan calon perades yang dinyatakan lolos tes CAT UNPAD untuk bersabar. Mengingat persoalan perades di Kota Kretek berbeda-beda.


‘’Kita akan selesaikan case by case (setiap permasalahan), karena permasalahan yang ada di desa berbeda-beda,’’ kata Harso.


Dia menambahkan, ada kemungkinan calon perades terpilih itu secepatnya dilantik, namun ada kemungkinan pula akan ditunda lebih lama. Pasalnya, menunggu camat memberikan rekomendasi, setelah prosedur dan proses hukum yang tengah berlangsung tuntas.


‘’Kami harapkan komunikasi yang tersumbat bisa berjalan. Kita salig kontrol dan memberikan suport, agar pemilihan perades terealisasi tahun 2024 ini,’’ kata Dia.


Koordinator Audiensi, Intan Permata Dewi menyebutkan ada sekitar 252 calon perades terpilih yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus. Terdiri Kecamatan Kaliwungu terdapat 22 peserta untuk 8 desa, Kota 25 peserta untuk 11 desa, Jati 14 peserta untuk 6 desa, Undaan 36 peserta untuk 13 desa, dan Mejobo 32 peseta untuk 10 desa.


‘’Jekulo 23 peserta untuk 10 desa, Bae 26 peserta untuk 7 desa, Gebog 33 peserta untuk 10 desa dan Dawe 41 untuk 15 desa. Dari jumlah ini, sebagian sudah dilantik tahun kemarin,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Tuntutan Pelantikan Perades Kembali Digulirkan"