PN Kudus Mulai Gelar Sidang Tindak Pidana Pemilu 2024

 

Suasana persidangan tindak pidana Pemilu 2024, dengan terdakwa Mualim caleg Demokrat Dapil Kaliwungu-Gebog, Jumat siang.

 

KUDUS-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kabupaten Kudus mulai menggelar sidang Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan terdakwa Mualim Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaliwungu-Gebog.


Diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Hakim Wiyanto serta Hakim Aggota Rudi Hartoyo dan Dewantoro itu, mulai di gelar pada Jumat (22/3) pukul 10.00 WIB di ruang Garuda.      


‘’Agenda sidang perdana kali ini adalah pemeriksaan saksi, ahli pidana, dan terdakwa,’’ ungkap Juru Bicara PN Kelas 1B Kudus, Rui Hartoyo, Jumat siang,


Dia menuturkan, dalam sidang kali ini, dihadirkan sebanyak 6 saksi. Terdiri dari satu anggota pengawas Pemilu tingkat desa, dua anggota Panwaslu Kecamatan Gebog dan satu komisioner Bawaslu Kudus. Selain itu, seorang Liaison Officer (LO) Partai Demokrat dan pencetek baliho.


‘’Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan dan tidak merasa keberatan terhadap dakwaan penuntut umum. Maka langsung dilanjutkan pembuktian,’’ jelasnya.


Rudi menambahkan, masa persidangan Tindak Pidana Pemilu 2024 ini adalah tujuh hari kerja setelah pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kudus. Maka agenda berikutnya, Senin (25/3) akan digelar sidang tuntutan.


‘’Kemudian Senin (1/4) mendatang harus sudah ada putusan,’’ jelasnya.


Sementara Jaksa Penuntut Umum Tegar Mawang Dhita mengatakan, terdakwa dituntut Pasal 280 ayat (1) hurun J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2024. Dimana disebutkan, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.


‘’Dan sanksi pidana dan denda, yang diatur di dalam Pasal 523 ayat 1 yakni  penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,’’ paparnya. 


Tegar menuturkan, dalam persidangan terdakwa sudah mengakui semua kesalahan yang dibuat. Dimana ide membuat baliho berhadiah paket umroh, mobil serta hadiah lainnya itu dari dirinya sendiri.


‘’Fakta di persidangan, terdakwa mengaku meniru rivalnya saat pemilihan kepala desa (Pilkades),’’ tutupnya. (han)

Posting Komentar untuk "PN Kudus Mulai Gelar Sidang Tindak Pidana Pemilu 2024 "