Satu Saksi Kembalikan Uang Negara Rp 600 Juta

 

BERI KETERANGAN: Kepala Kejari Kudus Hendriyadi W Putro didampingi Kasi Pidsus Bambang Sumarsono memberikan keterangan perkembangan kasus KONI Kudus atas tersangka Imam Triyanto.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS

 

KUDUS-Seorang saksi dari salah satu pengurus kabupaten (Pengkab) olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, telah mengembalikan uang Negara sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut bersumber dari Dana Hibah Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2022.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Hendriyadi W Putro saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalina dana tersebut. Tetapi pihaknya masih enggan membeberkan secara detail, uang tersebut dari saksi siapa dan penggunaan sebelumnya.


‘’Ya sudah,’’ singkat Hendri, baru-baru ini.


Diketahui, sebelumnya Kejari Kudus memanggil kembali ketua pengkab olahraga yang ada di Kudus. Pemanggilan untuk untuk klarifikasi ulang atas atas pernyataan yang disampaikan saat pemanggilan pertama. Total ada 50 ketua dari 53 pengkab yang ada.


Sinkronisasi ini juga menindaklanjuti permintaan dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menyusul adanya pernyataan dari tersangka Imam Triyanto bahwa dari uang hibah tersebut untuk membayar hutang kepada Ketua Pengkab PBVSI Kudus senilai Rp 600 juta.


‘’Kami akan kejar terus uang itu. Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang merugikan uang Negara, tentu akan dilakukan upaya hukum,’’ tegasnya.


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Kejari sejauh ini, seperti dua unit mobil dan uang tunai sekitar 700-an juta. Uang tersebut dikembalikan oleh beberapa saksi. (han)

Posting Komentar untuk "Satu Saksi Kembalikan Uang Negara Rp 600 Juta"