Delapan Pelaku Tawuran Diciduk Polres Kudus

KUDUS-Polres Kudus mengamankan delapan pemuda yang terlibat dalam tawuran antar-geng Jalan Lingkar turut Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus, baru-baru ini. Sejumlah barang bukti senjata tajam pun berhasil diamankan, mengingat terdapat satu korban yang mengalami luka berat.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, tawuran itu dipicu MS alias ML yang merupakan admin akun Instagram Geng Gaza, membuat sebuah status pada tanggal 15 Agustus 2024. Dalam status tersebut, Geng Gaza mengunggah stiker yang menunjukkan Geng Tom dicoret.
‘’Kemudian satu hari setelahnya, tepatnya 16 Agustus 2024, admin Geng Tom membalas unggahan status tersebut dan mengatakan bahwa Geng Gaza merupakan geng yang hanya mental sosmed (sosial media),’’ ungkap Bonic.
Dari postingan-postingan tersebut, lanjut Bonic, Geng Gaza dan Geng Tom sepakat tawuran. Kedua kelompok pemuda itu janjian pada hari berikutnya, 17 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Mejobo, Kudus.
Sedang korban berinisial SAH, saat itu hanya diajak temannya yang merupakan anggota Geng Tom berinisial F, untuk ikut rencananya menyelesaikan permasalahan. Saat itu korban belum tahu akan diajak tawuran.
‘’Sampai di TKP, korban langsung diserang Geng Gaza. Korban sempat berlari namun terjatuh, saat jatuh itu korban diseret salah satu anggota Geng Gaza dan terjadilah tindak pidana penusukan, pengiayaan, termasuk pembacaokan dan pemukulan benda tumpul,’’ paparnya.
‘’Korban mengalami luka berat hingga kritis, dan sampai saat sekarang masih dalam perawatan rumah sakit,’’ tuturnya.
Pasca kejadian, Polsek Mejobo dan Polres Kudus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tim mendatangi korban serta melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
‘’Alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam, tim berhasil mengamankan delapan orang pelaku,’’ imbuhnya.
Bonic menuturkan, delapan pelaku yang berhasil diamankan adalah MA (20) yang membacok korban menggunakan clurit, M (20) yang melakukan pemukulan menggunakan blok kayu ke tangan, badan, dan kepala korban.
Selanjutnya RAS (20) dan MZ (18) sebagai joki membawa para pelaku, MS alias ML (18) sebagai provokator tawuran dan membacok korban dengan pedang dan mengenai punggung korban.
‘’Lalu MFM (16) yang menyediakan sajam, dan MRS (16) yang mengejar dan ikut menyeret korban,’’ paparnya.
Pihaknya menegaskan, delapan pelaku ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dari delapan pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur. Tetapi tetap akan diproses hukum.
‘’Dua pelaku yang masih di bawah umur, juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku tentang sistem peradilan anak,’’ terangnya.
Terkait sanksi pidana, pelaku yang masih dibawah umur terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedang pelaku dewasa, terancam dipenajara maksimal 10 tahun penjara. (han/rit)
Posting Komentar untuk "Delapan Pelaku Tawuran Diciduk Polres Kudus"
Posting Komentar