PN Kudus Bakal Buka Pelayanan Publik di MPP

KUDUS-Pengadilan Negeri (PN) Kudus Kelas 1B bakal membuka pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus, yang berlokasi di komplek Pendapa Kabupaten setempat. Hal itu untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan yang bersifat umum.
Ketua PN Kudus Kelas 1B, Cut Carnelia mengatakan, inovasi ini sebagai upaya PN Kudus dalam melayani masyarakat terkait pelayanan publik. Disisi lain, mengoptimalkan pelayanan masyarakat, yang telah disediakan MPP Kabupaten Kudus.
‘’Inovasi ini agar tidak ribet saat masyarakat membutuhkan pelayanan yang ada di PN Kudus. Jadi cukup dayang di MPP Kabupaten Kudus,’’ ujarnya.
Adapun pelayanan PN Kudus yang akan dibuka MPP, lanjutnya, meliputi perizinan riset, konsultasi hukum dan mendapat surat keterangan. Pengajuan surat keterangan ini sebelumnya melalui aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung.
‘’Surat Keterangan itu diantaranya terkait permohonan surat belum pernah dipidana, yang biasanya menjadi syarat untuk pendaftaran calon legislatitif atau syarat pensiun,’’ jelasnya.
Namun, kata dia, untuk pembukaan pelayanan publik di MPP, perlu adanya perjanjian kerja sama atau penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU) antara PN Kudus dan Pemkab Kudus. Perjanjian ini juga terkait jadwal pelayanan yang ada di MPP Kabupaten Kudus.
‘’Informasi awal akan dilaksanakan dua hari dalam sepekan, tapi nanti akan kita perjelas lagi,’’ kata Carnelia.
Disinggung dimulainya pelayanan di MPP, pihaknya pun mengaku akan mempersiapkan segalanya. Mulai dari tempat dan sarana prasarana yang dibutuhkan. Jika sudah benar-benar siap, akan diumumkan kepada masyarakat.
‘’Ya kita akan cek lokasi dulu, jika benar-benar sudah siap akan kita publis kepada masyarakat,’’ jelasnya. (han/rit)
Posting Komentar untuk "PN Kudus Bakal Buka Pelayanan Publik di MPP"
Posting Komentar