Desak Pemkab Kudus Nonaktifkan Kapala Disnakerperinkop UKM

KUDUS-Puluhan masyarakat Kudus yang tergabung dalam lembaga swadaya masyakat (LSM) di Kabupaten Kudus, mendesak pemerintah daerah setempat menonaktifkan Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus.
Hal itu diungkapkan Koordinator aksi, Soleh, dalam aksi unjuk rasa yang di gelar di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (29/8). Tuntutan itu menyusul Rini diduga tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang bersumber dari DBHCHT 2023.
‘’Kami harap janji pak Pj Bupati Kudus yang akan memenjarakan oknum yang terlibat korupsi tidak sebatas di medsos (media sosial) saja,’’ tegas Soleh.
Diketahui, unjuk rasa dimulai sekitara pukul 10.00 WIB. Dalam aksi demo itu, sejumlah peserta membawa baner berukuran variatif. Tulisannya, ‘PAK JAKSA…JANGAN CUMA GELEDAH DAB SITA BARANG SEGERA TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DAB TAHAN TERHADAP MEREKA YANG DIDUGA PELAKU KORUPSI DONG’.
Selain itu, ‘TUNTASKAN SKANDAL DUGAAN KORUPSI DANA CUKAI YANG MELIBATKAN PARA MAKELAR PROYEK PEMBANGUNAN SIHT’, ‘USUT TUNTAS DUGAAN KROUPSI DISNAKERPERINKOP UKM KUDUS’, ‘DANA CUKAI MEMANG GURIH UNTUK DIBUAT BANCAKAN’.
Dalam orasinya, Soleh mendesak Pemkab Kudus bersama aparat penegak hukum (APH), menuntaskan dugaan korupsi pada Disnakerperinkop UKM. Menurutnya, korupsi anggaran DBHCHT Pemkab Kudus 2023 itu cukup memalukan, mengingat dana cukai itu salah satunya dari hasil keringat buruh rokok.
‘’Uang DBHCHT itu dibuat bancakan oknum pejabat pada Disnakerperinkop UKM Kudus dalam kegiatan yang diduga tanpa konsep dan mark up. Dan itu merugikan uang Negara,’’ tegasnya.
‘’Jadi tidak ada bedanya antara pejabat dan penjahat,’’ imbuhnya.
Atas dugaan korupsi itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Kudus agar tidak sebatas melakukan penggeledahan. Tetapi segera ditetapkan tersangka kepada oknum pejabat yang diduga terlibat dalam tipikor proyek SIHT pada kegiatan pengurugan.
‘’Dan pihak yang terlibat pada Pakta Integritas harus turut bertanggungjawab atas kasus tersebut,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Kudus yang dipimpin Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, melakukan penggeledahan pada kantor Disnakerperinkop UKM Kudus dan salah satu kantor pihak ketiga, Senin (19/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
‘’Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, dan berdasarkan lzin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus," ungkap Kasi Intel Wisnu Ngudi Wibowo yang didampingi Kasi Pidsus, Pidum dan Barang Bukti, dalam Press Release di kantor Kejari Kudus, Senin sore. (han)
Posting Komentar untuk "Desak Pemkab Kudus Nonaktifkan Kapala Disnakerperinkop UKM"
Posting Komentar