Komplotan Maling Toko Kelontong Terciduk

 


BARANG BUKTI: Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan komplotan pencuri dari Tegal, Jawa Tengah, baru-baru ini.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS

 

KUDUS-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang dilakukan oleh komplotan maling dari luar Kudus yang berjumlah enam orang. Dua pelaku diantaranya saat sekarang tengah menjalani proses hukum di Polres Tegal Polda Jateng.

            

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers baru-baru ini mengungkapkan, kejadian pencurian itu pada Senin (19/8) sekitar pukul 07.5 WIB, di Toko Sumini turut Jalan Raya Kudus-Jepra KM.9 Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

            

‘’Pelaku yang diamankan di Polres Kudus saat ini berjumlah empat orang, dan dua pelaku lain di Polres Tegal,’’ kata Bonic.

            

Pihaknya menuturkan, pencurian ini bermula pada, Minggu (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB, para pelaku ini berangkat dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan niat melakukan pencurian. Dari Tegal mereka nebeng truck yang lewat. Sampai di Kudus, mereka keliling untuk mencari lokasi yang menjadi target.


Kemudian pada Senin (19/8) sekira pukul 00.30 WIB, mereka melakukan pencurian di Toko Sumini Jalan Raya Kudus-Jepara Km.9 yang beralamat di Desa Papringan RT. 005 RW. 001 Kecamatan KaliwunguKudus, dengan cara mencongkel pintu belakang toko.


‘’Setelah berhasil membuka pintu belakang, langsung melakukan pencurian sejumlah barang dagangan dan uang tunai Rp 800 ribu,’’ paparnya.


‘’Sedang barang dagangan yang diambil, terdiri rokok berbagai merk, baju sebanyak empat potong, kosmetik berbagai macam dan jenis, snack atau makanan ringan, satu unit handphone. Total kerugian Rp 65,388 juta,’’ jelasnya.


Sambungnya, setelah menerima laporan dan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelldikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Tersangka ditangkap pada hari Senin (26/8) sekira pukul 10.00 WIB didepan kost turut Desa/Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan.


Enam pelaku curat itu adalah yaitu DS (20) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan tiga pelaku lain daru Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal yakni WS (19), RF (18) dan AP (22). Dua pelaku lain karena masih berstatus anak, yaitu BS dan DZ, saat ini menjalani proses hukum di Polres Tegal.

            

‘’Keempat pelaku ini terancam dikenai Pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ jelas Bonic. (han)

Posting Komentar untuk "Komplotan Maling Toko Kelontong Terciduk"