Bawaslu Kudus Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Janji HKGS
KUDUS-Bawaslu Kudus telah menerima laporan dari pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01, berkaitan dengan janji kontrak kesepakatan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS). Serta adanya dugaan intimidasi terhadap guru swasta yang tidak turut serta menjadi pendukung paslon 01.
‘’Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kudus pada Kamis (10/10) oleh pelapor,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam keterangan resminya, Senin (21/10).
Minan melanjutkan, setelah menerima dugaan pelaporan tersebut, dilanjutkan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
‘’Dari pelaporan itu, terlapor masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sam’ani-Bellinda, NH selaku Ketua Pemerhati HKGS dan Ketua FKDT Kudus, dan AW selaku Sekretaris FKDT Wilayah Kecamatan Gebog,’’ ungkapnya.
Masih kata Minan, selanjutnya dilakukan memanggil para terlapor, untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hasilnya, dinyatakan kontrak kesepakatan dan dugaan intimidasi yang menjadi materi laporan bukan merupakan pernyataan menjanjikan yang dibuat oleh paslon nomor urut 01. Sehingga tidak melanggar unsur menjanjikan.
‘’Dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang telah kami lakukan pada 19 Oktober 2024, dinyatakan bahwa laporan tersebut tidak melanggar unsur menjanjikan,’’ tandasnya.
Dari hasil klarifikasi, kata dia, pemberian tunjangan HKGS tercantum dalam program unggulan pasangan calon. Program unggulan paslon nomor urut 01 tidak dalam bentuk uang atau materi lainnya, yang diberikan kepada pemilih sebagai imbalan. Tetapi dalam bentuk program bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga unsur bentuk uang dan materi lainnya tidak terpenuhi.
‘’Dari hasil pembahasan kedua tersebut, tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat (4) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomer 1 tahun. 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Bawaslu Kudus Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Janji HKGS"
Posting Komentar