Tekankan ASN dan PPNPN Pemkab Kudus Netral

 

Foto ilustrasi ASN dan PPNPN Pemkab Kudus mengikuti apel pagi, di halaman Pendapa Kabupaten Kudus

.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS



KUDUS-Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, agar tidak memihak salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kudus atau bersikap netral selama tahapan Pilkada 2024.


Instruksi itu dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor: 800.1/2753/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada Tahun 2024. SE tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah Nomor: 800/0005604.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, dengan adanya SE tersebut, setiap ASN di lingkungan Pemkab Kudus wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas.


‘’Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen

ASN yaitu "netralitas", yang berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,’’ ungkap Winarno, Jumat (1/11).


Pihaknya menambahkan, selama tahapan pesta demokrasi, AS harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik. Serta menerapkan nilai dasar yang harus dijunjung tinggi ASN, seperti mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.


‘’Selain itu ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Lalu menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,’’ jelasnya.


Winarno menegaskan, bentuk dukungan yang ‘haram’ dilakukan ASN selama Pilkada, diantaranya memasang spanduk/baliho/alat mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah, melakukan pendekatan terhadap partai politik dan masyarakat.


‘’Juga terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah,’’ kata Winarno.


Sebagai upaya mewujudkan netralitas pada ASN dan PPNPN, pihak yang berwenang di dalam instansi tersebut wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dan PPNP setempat. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan terkait dugaan pelanggan yang dilakukan.


Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada ASN dan PPNPN di lingkungan Pemkab Kudus, agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada. Selain itu, tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ketidaknetralan.


‘’Semua bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk " Tekankan ASN dan PPNPN Pemkab Kudus Netral"