DPRD Kudus Tetapkan Samani-Bellinda jadi Bupati-Wabup Terpilih

 

Ketua DPRD Kudus, Masan menandatangani berita acara Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih Kabupaten Kudus, kemudian ditunjukkan bersama Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya, Selasa siang kemarin. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS


KUDUS-DPRD Kabupaten Kudus telah menetapkan Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati Terpilih Kabupaten Kudus, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus 2024.

Pengumuman tersebut mengacu Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2024 tentang Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Kudus Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Diketahui, Penetapan Paslon Bupati-Wabup Kudus itu diumumkan Ketua DPRD Kudus dalam Rapat Paripuran dengan agenda Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Kuds Terpilih Tahun 2024, Selasa (14/1/2025). 

Turut hadir Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya, jajajaran Forkopimda, Sekda Kudus, sejumlah anggota DPRD Kudus, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kudus. Serta Paslon Bupati-Wabup Terpilih Kabupaten Kudus Sam’ani-Bellinda.

Dalam kesempatan itu, Masan menyampaikan, penetapan Samani-Bellinda sebagai Bupati-Wabup Terpilih Kabupaten lantaran memperolehan 289.840 suara atau 53,51 persen dari total suara sah. 

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 160 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional.

‘’DRPD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan paslon terpilih, sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur. 

‘’Berkaitan dengan proses penetapan Keputusan pengesahan pengangkatan Bupati-Wabup, maka dalam pengusulan melampirkan risalah, dan berita rapat paripurna pengumuman penetapan paslon Bupati-Wabup terpilih,’’ paparnya. 

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3 ) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, pimpinan DPRD Kudus akan segera menyampaikan surat kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng perihal usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Periode Tahun 2025-2030 untuk mendapatkan Penetapannya.

Sementara Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya memastikan masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Kudus berjalan denagn baik. Kemudian anggaran untuk sejumlah program yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat harus disegerakan dan tidak perlu ditunda. 

‘’Saya yakin program Bupati-Wabup terpilh itu sinkron dengan program secara umum dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Tinggal bagaimana nantinya eksekusinya betul-betul berjalan dengan baik,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "DPRD Kudus Tetapkan Samani-Bellinda jadi Bupati-Wabup Terpilih"