Puluhan Koperasi di Kudus Open Loop
Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kepala Disnakerperinkop Kudus
KUDUS-Disnakerperinkop UKM Kudus mencatat ada sekitar 90 koperasi di Kabupaten Kudus menggunakan sistem Open Loop. Hal itu terdeteksi Kementrian Koperasi dan UKM RI saat melaksanakan pendataan koperasi di Kota Kretek belum lama ini.
‘’Beberapa waktu lalu ,Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pendataan terhadap 90 koperasi di Kudus, dan semua itu masuk kategori koperasi open loop,’’ ungkap Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, baru-baru ini.
Rini menjelaskan, pendataan ini dilakukan karena menyesuaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Dalam aturan tersebut, setiap koperasi wajib menentukan menggunakan sistem open loop atau close loop.
Menurutnya, setiap koperasi itu sebenarnya harus close loop karena memang sifatnya tertutup dari, untuk dan oleh anggota. Jika koperasi menerapkan open loop, maka harus mendapat pengawasan secara langsung dari Otoritas Jasa Keungan (OJK),’’Jadi, nantinya bukan lagi dibawah naungan Kementrian Koperasi dan UKM RI,’’ tandasnya.
Atas temuan itu, pihaknya pun melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap koperasi yang menerapkan system open loop tersebut. Jika koperasi keberatan dinyatakan open loop, akan diberi kesempatan untuk membenahi hingga Juni 2025 mendatang.
‘’Jadi kami akan bantu bina untuk melakukan pembenahan terkait aspek kelembagaan, aspek pembiayaan dan aspek pola usaha,’’ jelasnya.
Saat sekarang, lanjut Rini, di Kabupaten Kudus terdapat 544 koperasi. Namun tidak semua aktif. Khusus yang tidak aktif, nantinya akan dipacu dan diberi pembinaan agar bisa aktif lagi.
‘’Kami juga rutin pantau untuk mengecek sehat atau tidaknya penyelenggaraan koperasi di Kudus,’’ tutupnya. (han)
Posting Komentar untuk "Puluhan Koperasi di Kudus Open Loop"
Posting Komentar