Kadisnaker Kudus Diberhentikan Sementara

 


Foto ilustrasi Kadinas Nakerperinko UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati saat meninjau proyek SIHT.

 

KUDUS-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Menyusul ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas pekerjaan tanah urug dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Tahun Anggaran 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Penelitan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini. Pemberhentian sementara sebagai ASN, menyusul adanya penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan.

‘’Pemberhentian sementara ini juga berdasarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pemkab Kudus,’’ ungkap Winarno.

Sambungnya, pemberhentian sementara terhadap Kadinas Naker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati itu, berlaku sejak diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Nomor: R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.

Disinggung hak-haknya, Winarno menegaskas, selama ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara, RKHA tetap mendapat gaji tetapi hanya 50 persen terhitung mulai gaji Arpil 2025. Sedang untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak diberikan.

‘’Selama diberhentikan sementara atau inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) gaji yang diterima hanya 50 persen atau sekitar Rp3,5-4 juta,’’ jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, atas kasus korupsi pekerjaan tanah urug/tanah padas dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, penetapan tersangka RKHA dan SK ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkait pekerjaan tanah padas/tanah urug pada SIHT oleh Disnakerperinkop UKM Kudus. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan kedua orang saksi tersebut sebagai tersangka.

‘’RKHA ditetapkan tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK pelaksana. Sebelumnya, sudah ditetapkan dua tersangka HY dan AAP. Jadi untuk kasus ini ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan,’’ jelas Henri didampingi Kasi Pidsus, Intel dan Pidum Kejardi, Kudus, Selasa (4/3) sore. (han)

Posting Komentar untuk "Kadisnaker Kudus Diberhentikan Sementara"