Polres Kudus Ungkap Puluhan Perkara Sejak Puasa

Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo didampingi PJU Polres Kudus, memaparkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap sejak awal bulan Ramadan 1446 Hijriah,

 

KUDUS-Jajaran Polres Kudus getol melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai 1-16 Maret 2025, dan berhasil menuntaskan sejumlah perkara. Mulai dari perkara petasan, narkoba, premanisme, peredaran minuman keras (Miras), hingga perbuatan asusila.


‘’Dari beberapa kasus tersebut, sejumlah barang bukti tersangka pun berhasil diamankan,’’ ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Wakapolres Kompol Rendi Johan Prasetyo, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus, Senin (17/3).  


Dijelaskan, selama dua pekan sejak awal bulan Ramadhan, dari perkara petasan berhasil membekuk lima tersangka dari empat kasus. Sedang barang bukti obat petasan yang berhasil diamankan sebanyak 8,4 kilogram. Dari empat kasus itu, tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Kudus dan satu kasus oleh Polsek Jati.


Kemudian Narkoba, lanjut Rendi, berhasil mengamankan empat tersangka dari tiga kasus. Sedang barang bukti yang berhasil disita, terdiri 1,10 gram sabu-sabu dan ganja sebanyak 22,51 gram. Dari barang bukti itu, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 juta.


‘’Sedang jumlah korban yang berhasil diselamatkan sekitar 120 jiwa,’’ ungkapnya.


Sementara untuk perkara premanisme, berhasil menindak pengemis yang meresahkan. Meliputi 15 penindakan terkait Perda Kudus 14/2020 tentang ketertiban umum, 10 penindakan terkait pasal 504 KUHP, satu pengamen, satu orang pembawa senjata tajam dan dua orang juru parkir liar.


‘’Dari premanisme ini, diamankan uang tunai Rp300 ribu, satu buah clurit dan lima kartu identitas,’’ tandasnya.


Lanjut Rendi, sedang untuk perkara penjualan atau peredaran miras, selama dua pekan itu berhasil menindak 70 kasus. Empat kasus diantaranya tengah dilakukan proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dari puluhan kasus itu, sebanyak 113 botol berisi miras berhasil diamankan. Kemudian 1 botol bekas miras dan 5 botol kaca.


Lalu perkara judi, sejak awal puasa berhasil mengungkap tiga kasus dengan 10 tersangka. Adapun barang bukti yag berhasil diamankan, terdiri satu unit handphone, satu set kartu domino yang digunakan untuk main, uang tunai, satu lembar triplek untuk alas dan dua set kartu domino.


Adapun untuk kasus asusila, terkait kejahatan perlindungan anak, terdiri cabul terhadap anak satu kasus, sebarkan foto tidak pantas satu kasus, dan persetubuhan anak didapati dua kasus. Semua kasus ini tengah dalam proses penyidikan. Selain itu, didapati tujuh pasangan mesum tengah ‘asik’ di dalam kamar kos di Kudus.


‘’Kemudian dugaan wanita open boking di hotel dua kasus,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Polres Kudus Ungkap Puluhan Perkara Sejak Puasa "