Ribuan Non-ASN di Kudus Diusulkan PPPK Paruh Waktu

 

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno memberikan penjelasan soal PPPK paruh waktu.

 

 

 

KUDUS-Ribuan tenaga bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kudus, bakal diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun depan. Mengingat dalam seleksi PPPK Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2024 kemarin, belum mendapatkan jatah formasi.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno mengatakan, tenaga non-ASN di Kudus yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, tercatat ada sebanyak 1.889 orang. Baik yang sudah mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi PPPK Tahap I dan II.


‘’Namun usulan ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,’’ ujar Winarno, saat ditemui di kantornya baru-baru ini.


Diketahui, nantinya PPPK akan terbagi menjadi dua kategori, yakni penuh waktu dan paruh waktu. Penuh waktu adalah PPPK yang sudah mendapatkan formasi. Sedang yang paruh waktu belum mendapat formasi, dan gajinya disesuaikan dengan terkahir diterima dari instansi sebelumnya.


‘’Tapi nantinya gaji PPPK paruh waktu bersumber dari APBD,’’ tuturnya.


Winarno menuturkan, sebenarnya pengajuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kudus ini sudah siap. Hanya saja, mengingat pelantikan PPPK dan CPNS ditunda, maka pengajuannya pun ikut mundur hingga tahun depan.


‘’Kami menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,’’ tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, sebanyak 529 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus, tahun ini mendapat formasi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kudus.


‘’Total yang mendaftar seleksi PPPK tahun kemarin ada 2.500 peserta, dari jumlah itu yang lulus dan mendapat formasi ada 529 orang. Lainnya akan diusulkan sebagai pegawai paruh waktu,’’ ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno.


Sambungnya, tenaga Non-ASN Pemkab Kudus yang nantinya masuk paruh waktu atau yang belum mendapatkan formasi, akan dilakukan sitem redistribusi pegawai. Hal itu untuk memastikan pemerataan beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)


‘’Karena ada yang lulus mendapat formasi tetapi tidak di OPD semula ia bertugas. Contohnya, jika ada OPD yang kelebihan dua pegawai, maka akan dialihkan ke OPD lain yang membutuhkan. Itu untuk menjaga keseimbangan beban kerja,’’ tandasnya. (han)

Posting Komentar untuk " Ribuan Non-ASN di Kudus Diusulkan PPPK Paruh Waktu"