Kasus Tipikor SIHT Kudus Mulai Disidang
Suasana sidang perdana dugaan Tipikor tanah urug SIHT Kudus, di Ruang Sidang Cakra PN Semarang.
KUDUS-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) soal pekerjaan tanah urug pada proses pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, telah memasuki babak baru. Keempat terdakwa untuk kali pertama menjalani sidang, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (24/4).
Keempat terdakwa dalam kasus dugaan tipikor tanah urug proyek strategis daerah (PSD) Pemkab Kudus pada Disnakerperinkop UKM itu, adalah Heni Yustianingsih selaku perencana proyek, Akhadi Adi Putra dan Sukristianto sebagai pelaksana dan Rini Kartika Hadi Ahmawati sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo menuturkan, sidang perdana dugaan tipikor tanah urug itu digelar secara langsung atau offline, Kamis 24 April 2025. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.
‘’Dalam sidang rersebut terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi (keberatan, red) atas surat dakwaan, namun kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya,’’ kata Wisnu.
Dengan demikian, lanjutnya, sidang ditunda atau dilanjutkan pada pekan depan 8 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saki. Rencananya, sidang kedua masih di ruang yang sama mulai pukul 09.00 WIB.
‘’Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,’’ jelasnya.
Lanjut Wisnu, dalam surat dakwaan disebutkan untuk dakwaan primair, perbuatan keempat terdakwa terancam Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsider, perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Diketahui, dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, berkas keempat terdakwa dilimpahkan ke PN Semarang pada Rabu 9 April 2025 dan didaftarkan untuk disidangkan per 14 April 2025.
Sedang nomor perkara, 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg untuk Heni Yustianingsih, 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg untuk Akhadi Adi Putra, 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg untuk Sukristianto dan 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg untuk Rini Kartika Hadi Ahmawati. (han)
Posting Komentar untuk "Kasus Tipikor SIHT Kudus Mulai Disidang "
Posting Komentar