Kejaksaan Negeri Kudus Musnahkan Sabu 24 Gram
jatengposnews.com, KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (6/5). Barang bukti itu hasil persidangan periode November 2024-Maret 2025.
Diketahui, seremoni pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Heriyadi W Putro. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kudus Cut Carnelia dan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin.
Kajari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, pemusnahan barang bukti ini, merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu memerintahkan kepada jaksa selaku eksekutor untuk memusnahkan barang bukti.
‘’Barang bukti yang dimaksud merupakan barang-barang yang dilarang beredar seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,’’ ungkap Henri, Rabu (7/5) pagi.
Sambungnya, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni minuman dengan kadar alkohol yang dilarang untuk beredar, selain itu barang-barang atau sarana yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
‘’Sarana melakukan tindak pidana kejahatan yang dimusnahkan itu seperti senjata tajam dan handphone, dan juga sarana perjudian,’’ jelasnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kudus, Grahita Fidianto memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan putusan dalam perkara pidana periode bulan November 2024 s/d Maret 2025 sebanyak 47 perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
‘’Mulai dari perkara perlindungan anak, perjudian, pencurian hingga narkotika,’’ ungkap Fidi.
Pihaknya merincikan, dari 47 perkara itu, terdiri 25 perkara perkara perlindungan anak, perjudian, dan pencurian. Kemudian 14 perkara narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24,95579 Gram. Selain itu, 8 perkara kesehatan dengan barang bukti pil sebanyak 5.903 butir.
‘’Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan adalah 7 unit handphone dan 46 botol minuman kerasa berbagai merek,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Kudus Musnahkan Sabu 24 Gram"
Posting Komentar