Polres Kudus Ungkap Enam Kasus Pidana Hasil Operasi Premanisme

 

Polres Kudus gelar konferensi pers atas hasil Operasi Premanisme di Kabupaten Kudus, di ruang lobi Mapolres Kudus, Rabu siang kemarin. 

jatengposnews.com, KUDUS-Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana, di tengah pelaksanaan Operasi Premanisme yang digelar mulai 12-31 Mei 2025. Dari enam kasus tersebut, tiga kasus merupakan Terget Operasi (TO) dan tiga kasus lainnya bukan masuk daftar TO.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, Operasi Premanisme digelar selama 20 hari, dan saat ini telah memasuki hari ke 10. Razia ini dibagi tiga strategi yakni preemtif, preventif dan represif. Preemtif diemban Intelijen dan Binmas yang telah melaksanakan 66 kegiatan.

‘’Kemudian preventif oleh Samapta yang rutin melaksanakan patroli di daerah rawan premanisme,’’ tuturnya.

Sedang represif, kegiatan penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Kudus dan telah melakukan penindakan sebanyak 6 kasus tindak pidana. Tiga kasus TO, adalah premanisme atas tiga penganiayaan dengan tiga tersangka, waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus.

‘’Sedang non TO, adalah pencurian 31 iPhone, kendaraan bermotor dan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur,’’ kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (21/5) siang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menjelaskan, kasus asusila tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Pelaku adalah MI (34) yang merupakan ayah tiri dari korban yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat itu dilakukan sejak September-Desember 2024.

‘’Selama itu, pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali,’’ jelasnya.

Dijelaskan, pelaku yang merupakan seorang buruh, semula adalah pemuda yang menikahi seorang janda anak satu yang kini menjadi korban. Pelaku juga merupakan warga Kecamatan Undaan. Setelah setahun menikahi ibu korban, dalam rentan dua bulan itu, pelaku mencabuli anak tirinya tersebut.

‘’Perbuatan pelaku diketahui ketika guru korban melihat siswinya itu sering murung dan pernah mencoba menyakiti diri sendiri,’’ kata Danail.

Disinggung kondisi korban terbaru, Danail menegaskan, saat sekarang korban tengah diungsikan di rumah saudaranya. Dari sisi kejiwaan, diketahui kesehatan mental korban mulai stabil setelah mendapat pendampingan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus dan suport dari ibu kandungnya.

‘’Ibunya juga baru melahirkan atas hubungan bersama pelaku ini,’’ tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan, setelah kepala sekolah tempat korban sekolah melapor ke kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai pasal 81 undang-undang republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

‘’Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Polres Kudus Ungkap Enam Kasus Pidana Hasil Operasi Premanisme"