Polres Kudus Ungkap Enam Kasus Pidana Hasil Operasi Premanisme
jatengposnews.com, KUDUS-Polres
Kudus berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana, di tengah pelaksanaan Operasi
Premanisme yang digelar mulai 12-31 Mei 2025. Dari enam kasus tersebut, tiga
kasus merupakan Terget Operasi (TO) dan tiga kasus lainnya bukan masuk daftar
TO.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi
Purnomo mengatakan, Operasi Premanisme digelar selama 20 hari, dan saat ini
telah memasuki hari ke 10. Razia ini dibagi tiga strategi yakni preemtif, preventif dan represif. Preemtif
diemban Intelijen dan Binmas yang telah melaksanakan 66 kegiatan.
‘’Kemudian preventif oleh
Samapta yang rutin melaksanakan patroli di daerah rawan premanisme,’’ tuturnya.
Sedang represif, kegiatan
penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Kudus dan telah melakukan penindakan
sebanyak 6 kasus tindak pidana. Tiga kasus TO, adalah premanisme atas tiga penganiayaan
dengan tiga tersangka, waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus.
‘’Sedang non TO, adalah
pencurian 31 iPhone, kendaraan bermotor dan pencabulan atau persetubuhan anak
di bawah umur,’’ kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (21/5) siang.
Sementara Kasat Reskrim
Polres Kudus, AKP Danail Arifin menjelaskan, kasus asusila tersebut terjadi di
wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Pelaku adalah MI (34) yang merupakan
ayah tiri dari korban yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat itu dilakukan
sejak September-Desember 2024.
‘’Selama itu, pelaku sudah
melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali,’’ jelasnya.
Dijelaskan, pelaku yang
merupakan seorang buruh, semula adalah pemuda yang menikahi seorang janda anak
satu yang kini menjadi korban. Pelaku juga merupakan warga Kecamatan Undaan. Setelah
setahun menikahi ibu korban, dalam rentan dua bulan itu, pelaku mencabuli anak
tirinya tersebut.
‘’Perbuatan pelaku
diketahui ketika guru korban melihat siswinya itu sering murung dan pernah
mencoba menyakiti diri sendiri,’’ kata Danail.
Disinggung kondisi korban
terbaru, Danail menegaskan, saat sekarang korban tengah diungsikan di rumah
saudaranya. Dari sisi kejiwaan, diketahui kesehatan mental korban mulai stabil
setelah mendapat pendampingan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus dan suport dari ibu kandungnya.
‘’Ibunya
juga baru melahirkan atas hubungan bersama pelaku ini,’’ tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan, setelah kepala sekolah tempat korban sekolah melapor ke kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai pasal 81 undang-undang republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
‘’Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Polres Kudus Ungkap Enam Kasus Pidana Hasil Operasi Premanisme"
Posting Komentar