BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan dan DINPERINAKER Blora, Tindak Tegas Perusahaan Tidak Patuh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto Bersama Sejumlah Perwakilan Instansi.
Jatengposnews.com BLORA– BPJS Kesehatan Cabang Pati menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2025 di Kabupaten Blora, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam program JKN.
Forum yang berlangsung di Blora itu dihadiri sejumlah perwakilan instansi. Diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenagakerja (DINPERINAKER), Dinas Pelayanan Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Blora dan BPJS Kesehatan Cabang Pati.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, mengatakan, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dalam rangka menciptakan ekosistem kepatuhan yang solid.
“Kami menekankan bahwa kepatuhan pemberi kerja terhadap regulasi menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan program JKN sehingga jaminan Kesehatan yang dapat diraskan oleh seluruh karyawan,”tegasnya.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun instansi pemerintah, memenuhi tanggung jawabnya dalam program JKN.
“Kami Masih menemukan beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya atau memiliki tunggakan iuran, dan hal ini perlu menjadi perhatian serta tanggung jawab bersama,” kata Wahyu dalam forum.
Dalam paparannya Wahyu menyatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 76 badan usaha, sebanyak 42 dinyatakan patuh, sementara 34 lainnya belum patuh.
“Pemeriksaan Badan Usaha yang telah kami lakukan yaitu terdapat penambahan 266 pekerja sebagai peserta JKN dan menghasilkan potensi tambahan iuran sebesar Rp 45,8 juta sampai dengan bulan April di tahun ini,”Jelas Wahyu
Selain itu, sepanjang Januari hingga April 2025, terdapat 19 badan usaha baru dengan jumlah pekerja mencapai 437 orang dan iuran sebesar Rp48,9 juta. Namun sampai dengan 16 Mei 2025, masih tercatat 68 badan usaha yang menunggak iuran dengan nilai tunggakan mencapai Rp122 juta, di mana 40 badan usaha belum melakukan pembayaran sebesar Rp53 juta.
“Kami telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menempuh upaya hukum dan juga diikuti dengan pemeriksaan bersama petugas pengawas ketenagakerjaan, serta penegakan hukum baik secara non-litigasi maupun litigasi,”terang Wahyu dalam paparannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora M. Haris Hasbullah menyampaikan, pihaknya sangat mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan hukum, khususnya terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Ia menilai, keterlibatan
kejaksaan dalam hal ini merupakan bentuk kontribusi terhadap program strategis nasional.
"Sepanjang dokumen dan dasar hukumnya lengkap, kami akan kawal proses penegakan hukum ini sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blora telah menerima beberapa SKK dari BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut dari badan usaha yang tidak patuh dan akan segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban kepesertaan JKN.
"Kami tidak hanya menunggu, tetapi proaktif untuk menyelesaikan SKK yang masuk agar tercipta kepastian hukum dan efek jera," ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar penegakan kepatuhan tidak terkesan sepihak. Menurutnya, sinergi antara kejaksaan, BPJS Kesehatan, dan instansi teknis lainnya menjadi kunci efektivitas pengawasan.
"Forum seperti ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi bersama dalam menegakkan kepatuhan program JKN sehingga kepatuhan Badan usaha di Kabupaten Blora bisa terwujud dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial DINPERINAKER Kabupaten Blora, Oktiani Windar Kristianti, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha melalui kerja sama lintas sektor. Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengingatkan dan mendorong para pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya terhadap pelaksanaan Program JKN.
"Kami dari DINPERINAKER siap menjadi bagian dari pengawasan terpadu. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal perlindungan terhadap hak pekerja," ujarnya.
Selain itu, Oktiani juga menekankan pentingnya transparansi dan pelaporan yang akurat oleh perusahaan. Menurutnya, banyak permasalahan yang muncul karena perusahaan tidak melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara rutin.
"Kami harap melalui forum seperti ini, sinergi antara lembaga makin kuat, sehingga persoalan di lapangan bisa kita tangani lebih cepat dan tepat," tutupnya.
Kegiatan Forum Koordinasi ini menjadi bagian dari strategi BPJS Kesehatan dalam mewujudkan tata kelola program JKN yang akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan, diharapkan kepatuhan pemberi kerja meningkat, dan jaminan kesehatan masyarakat semakin terjamin.(*/ida)
Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan dan DINPERINAKER Blora, Tindak Tegas Perusahaan Tidak Patuh"
Posting Komentar