Si Mantan Teknisi Gondol Puluhan iPhone, Kerugian Korban Rp269 Juta
Pelaku pencurian iPhone di sebuah konter di Kudus, BCN warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beserta puluhan barang bukti iPhone
jatengposnews.com, KUDUS-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di sebuah konter HP di wilayah Kecamatan Kudus. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (4/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
jatengposnews.com, KUDUS-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di sebuah konter HP di wilayah Kecamatan Kudus. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (4/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengungkapkan, tindak pidana curat ini kali pertama karyawan konter tersebut, yang saat itu baru membuka operasional dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan sudah keadaan terbuka.
‘’Saat dicek, puluhan unit ponsel yang ada di dalam berangkas raib,’’ ungkap Danail dalam keterangan resminya, Kamis (15/5).
Pihaknya mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, belakangan diketahui pelaku adalah BCN (22) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana.
‘’Tetapi dia masih menyimpan kunci ganda toko, dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencurian,’’ tuturnya.
Modusnya, lanjut Danail, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang masih dimiliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, kemudian mengambil sebanyak 31 unit iPhone berbagai seri, dan bahkan sempat mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak.
Keesokan harinya, dua orang karyawan yang hendak membuka toko mendapati brankas dalam keadaan tidak terkunci, dan sejumlah unit ponsel telah hilang. Salah satu dari mereka kemudian menghubungi kepala toko, dan setelah dilakukan pengecekan serta konfirmasi dengan pihak shift malam, dipastikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pencurian.
‘’Atas kejadian pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp269,8 juta,’’ paparnya.
Masih kata Danail, pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob pada Rabu (7/5) sekitar pukul 01.00 WIB, beserta puluhan barang bukti tersebut di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
‘’Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ pungkasnya.
Menurut Danail, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada. Khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.
‘’Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha, agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Si Mantan Teknisi Gondol Puluhan iPhone, Kerugian Korban Rp269 Juta"
Posting Komentar