Tiga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus, Ada yang Sempat Jualan Mie Ayam
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menunjukkan barang bukti
senjata tajam milik pelaku B yang digunakan untuk menganiaya TY, di sebuah kafe
turut Desa Singocandi, Kota, Kudus (16/9/2024).
jatengposnews.com, KUDUS-Jajaran Polres Kudus berhasil
mengamankan tiga pelaku yang melakukan penganiayaan di tiga lokasi berbeda di
Kabupaten Kudus, dalam rangkaian Operasi Premanisme, baru-baru ini. Saat ini,
ketiganya pun sedang menjalami pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim
AKP Danail Arifin mengatakan, tiga kasus penganiayaan ini terdiri tiga
tersangka, tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kudus. Lokasi pertama di sebuah
halaman rumah makan Treend Steak, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, pada
Jumat (18/5/2025).
‘’Tersangka MGA (22) warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae,
dan korban DA (30) warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Mulanya
terjadi pertikaian dan berujung pembacokan,’’ ungkap Danail, di lobi Mapolres
Kudus, Rabu (21/5) siang.
Atas kejadi tersebut, korban mengalami luka serius di bagian
kepala dan dijahit sebanyak tiga titik dan lima jahitan luar. Karena
perilakukan, MGA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di depan Gerbang Perum Muria Indah,
Jumat (9/5) dengan Tersangka AS (29) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, dan
korban EWP (38) warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo. Kejadian bermula dari
salah paham saat keduanya tengah berada di sebuah tempat karaoke.
‘’Pelaku yang tersinggung terjadilah pembacokan. Korban
mengalami luka di bagian kepala. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351
KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,’’ jelasnya.
Kasus ketiga, di sebuah kafe turut Desa Singocandi,
Kecamatan Kota, Kudus 16 September 2024. Pelaku B (35) alias Kodok, warga Desa
Singocandi, Kecamatan Kota yang kini berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Korban adalah TY (32), warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe.
‘’Ini kasus tahun lalu, tapi pelaku baru berhasil ditangkap
Senin (19/5) di Kota Tegal. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Atas
perbutannya, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,’’
tuturnya.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan pun mengungkapkan soal
penganiayaan di sebuah cafe di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi tersebut.
Semula, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.
Lantaran mabuk, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan bermacam barang. Mulai
dari piring, cangkul, hingga celurit.
‘’Barang-barang tersebut mengenai tubuh dan membuat korban
mengalami luka-luka. Baik itu di tangan, kepala dan leher. Korban pun sempat
dirawat di rumah sakit,’’ tuturnya
Setelah peristiwa itu, lanjutnya, pelaku menghilang bersama
istri dan anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata sudah pindah
ke Kota Tegal dan menjadi penjual mie ayam.
‘’Tersangka berhasil diamankan Senin, 19 Mei 2025 tengah
malam. Pelaku kami jemput di Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’
tegasnya.
Posting Komentar untuk "Tiga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus, Ada yang Sempat Jualan Mie Ayam"
Posting Komentar