Tiga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus, Ada yang Sempat Jualan Mie Ayam

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menunjukkan barang bukti senjata tajam milik pelaku B yang digunakan untuk menganiaya TY, di sebuah kafe turut Desa Singocandi, Kota, Kudus (16/9/2024).


jatengposnews.com, KUDUS-Jajaran Polres Kudus berhasil mengamankan tiga pelaku yang melakukan penganiayaan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kudus, dalam rangkaian Operasi Premanisme, baru-baru ini. Saat ini, ketiganya pun sedang menjalami pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengatakan, tiga kasus penganiayaan ini terdiri tiga tersangka, tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kudus. Lokasi pertama di sebuah halaman rumah makan Treend Steak, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, pada Jumat (18/5/2025).

‘’Tersangka MGA (22) warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, dan korban DA (30) warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Mulanya terjadi pertikaian dan berujung pembacokan,’’ ungkap Danail, di lobi Mapolres Kudus, Rabu (21/5) siang.

Atas kejadi tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dijahit sebanyak tiga titik dan lima jahitan luar. Karena perilakukan, MGA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di depan Gerbang Perum Muria Indah, Jumat (9/5) dengan Tersangka AS (29) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, dan korban EWP (38) warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo. Kejadian bermula dari salah paham saat keduanya tengah berada di sebuah tempat karaoke.

‘’Pelaku yang tersinggung terjadilah pembacokan. Korban mengalami luka di bagian kepala. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,’’ jelasnya.

Kasus ketiga, di sebuah kafe turut Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus 16 September 2024. Pelaku B (35) alias Kodok, warga Desa Singocandi, Kecamatan Kota yang kini berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah. Korban adalah TY (32), warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe.

‘’Ini kasus tahun lalu, tapi pelaku baru berhasil ditangkap Senin (19/5) di Kota Tegal. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Atas perbutannya, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,’’ tuturnya.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan pun mengungkapkan soal penganiayaan di sebuah cafe di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi tersebut. Semula, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Lantaran mabuk, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan bermacam barang. Mulai dari piring, cangkul, hingga celurit.

‘’Barang-barang tersebut mengenai tubuh dan membuat korban mengalami luka-luka. Baik itu di tangan, kepala dan leher. Korban pun sempat dirawat di rumah sakit,’’ tuturnya

Setelah peristiwa itu, lanjutnya, pelaku menghilang bersama istri dan anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata sudah pindah ke Kota Tegal dan menjadi penjual mie ayam.

‘’Tersangka berhasil diamankan Senin, 19 Mei 2025 tengah malam. Pelaku kami jemput di Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan kekerasan sudah diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. (han/rit)

Posting Komentar untuk "Tiga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus, Ada yang Sempat Jualan Mie Ayam"