Wabup Bellinda Bakal Tertibkan Tarif Parkir
Wabup Kudus, Bellinda Birton saat meninjau kondisi kantong parkir saat CFD di kawasan Alun-alun Kudus, Minggu pagi kemarin.
KUDUS-Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton kembali membuktikan laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus. Misalnya di even Car Free Day (CFD), tarif parkir untuk sepeda motor Rp3.000-4.000 ribu per unit.
Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk retribusi sepeda motor Rp 2.000 per unit. Atas temuan itu, Bellinda pun meminta juru parkir (Jukir) agar mematuhi peraturan yang ada, dan pengelolaannya di bawah Dinas Perhubungan Kudus.
‘’Di event apapun, mau hari-hari biasa, CFD, atau event besar harganya sama. Kalau dari masyarakat mau ngasih lebih ga masalah, tapi juru parkir ga boleh maksa,’’ tegas Bellinda, saat ditemui di Gedung PBG Kudus, baru-baru ini.
Dia mengaku menyesal atas sikap jukir yang ‘bandel’. Mengingat sudah diberi papan pengumuman atau informasi terkait pemberlakukan aturan soal parkir dengan besaran Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaran roda empat atau mobil pribadi.
‘’Kemarin saya mengoreksi Dishub buat (papan informasi) agak besar dan ditempel setiap parkir legal yang dikoordinir Dishub. Terus saya minta dikasih nomor aduan, ketika mereka ditarik di atas harga seharusnya bisa lapor,’’ jelasnya.
Pihaknya memastikan, aksi getok parkir dan parkir liar di Kudus bisa ditekan dengan berbagai upaya. Salah satunya, dengan partisipasi masyarakat yang diminta agar mengadukan aksi yang melanggar perda.
‘’Kalau masih ada yang bandel, nanti biar ditertibkan Dishub,’’ tukasnya.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi tarif parkir tepi jalan umum, disebutkan tarif parkir sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp. 3.000, bus Rp 5.000, dan truk gandeng Rp 7.000. Aturan ini mulai diberlakukan per 1 Mei 2024.
Adapun kantong parkir tepi jalan umum, berdasarkan data Dinas Perhubungan Kudus ada sekitar 15 lokasi. Sedang untuk kantong parkir khusus ada 5 lokasi, seperti Mal Ramayana, Pangkalan Truk Klaling, Pangkalan Truk Kargo Jati Wetan, Balai Jagong khusus mobil dan Terminal Bakalan Krapyak. (han/rit
Posting Komentar untuk "Wabup Bellinda Bakal Tertibkan Tarif Parkir"
Posting Komentar