BMMN Senilai Rp8,28 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkab Kudus

Seremoni pemusnahan BMMN rokok ilegal senilai Rp8,28 miliar, di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (17/6).



jatengposnews.com, KUDUS-Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan berat hampir 10 ton resmi dimusnahkan. Sebagian rokok ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar di Halamn Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (17/6). Sisanya, ditimbun di TPA Sampah Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Seremoni pemusnahan BMMN senilai Rp8,28 miliar tersebut, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton, Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, serta jajaran Forkopimda maupun stake holder terkait di wilayah Kudus dan sekitarnya.


‘’Kami perwakilan dari Kabupaten Kudus mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Kudus, yang telah mengoperasi dan menangkap rokok ilegal yang melintasi di Kabupaten Kudus,’’ ungkap Sam’ani.


Menurutnya, pemusnahan rokok ilegal ini sebagai pembelajaran bersama. Maka kedepannya, Sam’ani pun meminta kepada seluruh masyarakat Kudus, agar segera melapor jika menemukan adanya aktivitas produksi maupun peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.    


Sam’ani pun menegaskan, jajaran Pemkab Kudus bersama aparat penegak hukum (APH), akan turut serta melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Disisi lain, kepala desa hingga ketua RT dan RW juga ikut melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal.         


‘’Saya minta dari kepala desa hingga ketua RT/RW dan masyarakat, segera melapor ke Bea Cukai jika ada aktivitas atau peredaran rokok ilegal,’’ tegasnya.


          

Sementara Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, rokok bodong yang dimusnahkan kali ini, hasil 61 penindakan yang dilaksanakan sejak Januari-November 2024 di wilayah Kabuapten Kudus, Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora. Lima kabupaten ini merupakan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kudus.        


‘’Total ada 6 juta lebih batang dengan berat hampir 10 ton, dan nilai batang sekitar Rp8,28 miliar,’’ jelasnya.       


Sambungnya, sebelum dilaksanakan pemusnahan, telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.


Adapun jenis rokok yang dimusnahkan, terdiri 5,98 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).


‘’Saat bersamaan, juga dimusnahkan 50 liter minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA),’’ paparnya.


Masih kata Lenni, dari total BMMN yang dimusnahkan senilai Rp8,28 miliar itu, potensi kerugian negara mencapai Rp5,75 miliar. Rinciannya, dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,48 miliar, PPN sebesar Rp 819,96 juta, dan pajak rokok Rp 447,69 juta.         


Sambungnya, besarnya nilai barang yang dimusnahkan tersebut, dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang hasil tembakau dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Lalu potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok.


‘’Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil

tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "BMMN Senilai Rp8,28 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkab Kudus"