Diduga Ilegal, Warga dan Aktivis Lingkungan Kudus Tolak Galian C Honggosoco
jatengposnews.com, KUDUS-Warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco (MKPH), menyatakan dengan tegas menolak terhadap aktivitas pertambangan tanah atau galian C di desa setempat. Menyusul menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu.
‘’Selain itu, aktivitas itu bisa disebut ilegal karena di dalam Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Kudus, Desa Honggosoco bukan wilayah pertambangan,’’ jelas Koordinator (MKPH), Sugeng, saat ditemui, Rabu (4/6).
Sugeng memaparkan,
selain timbul korban dan tidak memiliki legalitas, dasar keberatan aktivitas pertambangan
seluas 30 hektare itu adalah dampak kedepan yang disebabkan penggalian tanah.
Mengingat dapat mengancam kelestarian lingkungan yang merupakan situs (lokasi
penemuan fosil pubakala, red) pubakala Patiayam.
‘’Jadi kami
memikirkan kedepan nantinya seperti apa jadinya kalau terus digali,’’
tandasnya.
Soal legalitas,
dirinya menyebut di dalam Perda Kabupaten Kudus tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) 2024-2042, wilayah galian C meliputi Desa Gondoharum dan
Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari Kecamatan Dawe, dan Desa Wonosoco Kecamatan
Undaan.
‘’Jadi Desa Honggosoco
tidak masuk wilayah galian, tetapi merupakan daerah KTNA (Kontak Tani Nelayan
Andalan) dan Situs Purbakala Patiayam,’’ tegasnya.
Sugeng menambahkan,
galian tanah di Desa Honggosoco tersebut sudah dilakukan sejak lama. Sempat berhenti
beberapa waktu. Namun sejak April hingga pertengahan Mei 2025 kemarin dimulai
lagi, tetapi diam-diam. Sampai timbul kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
‘’Jadi kalau tetap
dikeruk, bukan hanya situs sejarah yang hilang, tapi juga sumber mata air
masyarakat terancam. Bahkan dekat sekali dengan pemukiman dan bangunan Bendungan
Logung,’’ tuturnya.
Aktivis Lingkungan Kudus, Agung Setiadi menambahkan, penolakan ini tidak bermasuk menolak adanya investasi di Kota Kretek. Khususnya dibidang pertambangan. Namun hanya mendorong pemerintah daerah setempat melakukan penertiban atas aktivitas yang ilegal.
‘’Yang jadi masalah adalah ketika izin dan regulasinya tidak transparan. Tidak ada itikad baik dari pihak pengelola untuk menunjukkan legalitasnya. Kalau aturan RT RW menyatakan Honggosoco tidak masuk zona tambang, kenapa tambang itu bisa muncul. Ini harus dilawan,’’ tegas Agung.
Dirinya pun mengingatkan atas potensi bencana ekologis yang bisa terjadi akibat eksploitasi besar-besaran di wilayah tersebut. Dengan luasan lahan sekitar 25-30 hektar, dampaknya bisa mencakup hilangnya resapan air, banjir bandang, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.
‘’Ini bukan soal menolak pembangunan, tapi soal menjunjung aturan dan melindungi masa depan lingkungan. Kudus harus tetap hijau, sehat, dan lestari,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Diduga Ilegal, Warga dan Aktivis Lingkungan Kudus Tolak Galian C Honggosoco "
Posting Komentar