Tujuh Ranperda Bakal Dibahas Lebih Lanjut

 

Suasana Rapat Paripurna antara DPRD dan Pemkab Kudus, dengan pembahasan tujuh ranperda Pemkab Kudus dan Ranperda Prakarsa DPRD Kudus, Rabu (11/6).

 

 

 

Jatengposnews.com KUDUS-DPRD dan Pemkab Kudus kembali menggelar Rapat Paripurna terkait tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus 2025, dan dua Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus, Rabu (11/6).


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus, Masan didampingi Wakil Ketua Mukhasiron. Turut hadir Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.


Agenda rapat kali ini adalah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Tujuh Ranperda Kabupaten Kudus 2025 dan Pendapat Bupati Kudus tentang dua Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus 2025.


‘’Kita sepakat tujuh ranperda ini akan dibahas lebih lanjut,’’ ungkap Sam’ani, usai Rapat Parpurna, Rabu siang.


Pihaknya pun penyetujui dua ranperda prakarsa DPRD Kudus, terutama terkait produk makanan yang halal. Menurutnya, peraturan tersebut demi keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke Kudus.


‘’PKL yang jualan pun aman dan berwisata halal,’’ imbuhnya.


Dalam kesempatan itu, Sam’ani pun akan mengusulkan adanya peraturan perundang-undangan atau Ranperda terkait evaluasi sepadan jalan. Menyusul ukuran sepadan jalan di Kudus saat sekarang terlalu lebar, sehingga mempengaruhi proses perizinan.


‘’Aturan sepadan jalan yang ada saat sekarang menghambat proses perizinan, jadi nanti akan disesuaikan dengan perundang-perundangan diatasnya,’’ kata Sam’ani.


Disinggung Perda yang belum memiliki petunjuk pelaksanaan teknis, Sam’ani menegaskan akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus dalam waktu dekat. Setidaknya 50-an Perda yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) itu, tahun depan sudah memiliki Perbup.


‘’Tahun ini selesai,’’ tegasnya.


Diketahui, tujuh ranperda yang masih dalam proses pembahasan yaitu tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2025-2029, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan BUMD Bersama dan tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.


Selain itu, ranperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 1992 tentang penertiban, pelestarian dan pembudidayaan tanaman kapuk randu di kabupaten Kudus tingkat II Kudus. Kemudian tentang pengarusutamaan gender, tentang penyelenggaraan kearsipan, dan tentang penyelenggaraan penanaman modal.


Sedang dua Ranperda Prakarsa DPRD Kudus Tahun 2025 yaitu berkaitan dengan produk halal dan drainase. (han)

Posting Komentar untuk " Tujuh Ranperda Bakal Dibahas Lebih Lanjut"