Desak Ketua DPRD Kudus Pecat Anggota Dewan Main Judi

Dua lembaga masyarakat di Kabupaten Kudus melakukan audiensi kepada Ketua dan BK DPRD Kudus, terkait oknum anggota DPRD Kudus yang diduga terlibat tindak pidana perjudian, Kamis (24/7).


jatengposnews.com, KUDUS-Dua lembaga masyarakat di Kabupaten Kudus, yakni Aliansi Masyarakat Kudus Bersih dan Majelis Ikatan Alumni IPNU Kudus, mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Kudus untuk memecat anggota dewan yang terlibat tindak pidana perjudian. Laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus pun telah dilakukan, Kamis (24/7).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan aliansi saat mendatangi Gedung DPRD Kudus, dan diterima oleh Ketua DPRD Kudus H Masan, didampingi anggota BK DPRD, Sandung Hidayat. Dalam kesemaptan itu, keduanya menuntut tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dan dinilai telah mencoreng nama baik lembaga legislatif.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersih, Agus Supriyono menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, sangat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra Kudus sebagai Kota Santri.

‘’Meski proses hukum masih berjalan, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik secara luas. Bahkan hingga tingkat nasional. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga moral dan etika seorang wakil rakyat,’’ kata Agus.

Ia menambahkan, sebagai anggota legislatif, yang bersangkutan seharusnya menjadi panutan masyarakat. Namun justru sebaliknya, menunjukkan perilaku menyimpang yang merusak marwah institusi legislatif. Maka, pihaknya mendorong agar BK DPRD Kudus segera mengambil langkah tegas. Termasuk mempertimbangkan pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Lanjut Agus, merujuk pada Pasal 134 Ayat 3 BAB XI dalam Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024 yang membuka ruang pemberhentian anggota DPRD jika terbukti melanggar etik berat.

‘’Kami mendesak DPRD untuk bersih-bersih dari oknum yang merusak lembaga. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,’’ tegasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kudus, Masan memastikan bahwa laporan dari masyarakat sudah diteruskan ke BK DPRD Kudus, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‘’Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun laporan masyarakat ini juga menjadi perhatian serius dan akan diproses secara internal oleh BK,’’ kata Masan.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus terciduk razia penyakit masyarakat (Pekat), yang diinisiasi oleh jajaran Polres Kudus Polda Jateng, Minggu (20/7) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Dirinya diamankan bersama empat penjudi lainnya.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang wakil rakyat berinisial S. Kata Dia, tindak pidana perjudian itu diketahui atas laporan masyarakat yang merasa resah. Lokasi perjudian itu berada di sebelah warung kopi di salah satu wilayah kecamatan di Kudus.

Saat sekarang, S dan keempat penjudi lain telah ditetapkan tersangka, setelah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kudus. Kelimanya terancam dikenai Pasal 303 subsider 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancara maksimal 10 tahun penjara. (han)

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Desak Ketua DPRD Kudus Pecat Anggota Dewan Main Judi"