Oknum DPRD Kudus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perjudian
jatengposnews.com, KUDUS-Polres Kudus resmi menetapkan sebagai tersangka terhadap kelima penjudi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, yang tertangkap pada Minggu (20/7) pukul 00.30 WIB. Dari kelima pelaku tersebut, salah satunya anggota DPRD Kabupaten Kudus, yakni S.
‘’Dari kelima
pelaku yang kami amankan, salah satunya oknum anggota DPRD Kudus berinisial S.
S turut serta bermain judi,’’ tegas Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, di
Mapolres Kudus, Senin (21/7).
Heru menjelaskan, penangkapan kelima pelaku tersebut, bermula dari laporan masyarakat melalui hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Dalam laporan itu disebuktkan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) setempat kerap dijadikan arena perjudian jenis domino. Aktivitas tersebut pun membuat resah warga sekitar.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Kudus menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan kelima tersangka. Adapun tempat perjudian itu, berada di pinggir Jalan Desa Karangrowo di sebelah warung kopi. Kemudian dari lokasi kejadian, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
‘’Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set kartu domino yang dimainkan, dan satu set lain untuk cadangan. Lalu satu lembar baner untuk alas, serta uang tunai senilai Rp1,025 juta,’’ jelasnya.
Lanjut Heru, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, kelima pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana perjudian. Termasuk S. Selanjutnya kelimanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenai Pasal 303 subsider 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
‘’Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Saat ini kelimanya ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terciduk razia penyakit masyarakat (Pekat), yang diinisiasi oleh jajaran Polres Kudus Polda Jateng, Minggu (20/7) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Dirinya diamankan bersama empat penjudi lainnya.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang wakil rakyat berinisial S. Kata Dia, tindak pidana perjudian itu diketahui atas laporan masyarakat yang merasa resah. Lokasi perjudian itu berada di sebelah warung kopi di salah satu wilayah kecamatan di Kudus.
‘’Awalnya mendapat aduan dari masyarakat, bahwa di wilayah setempat sering dilaksanakan perjudian dan aksi itu dianggap meresahkan. Menyusul Kudus merupakan daerah religi dan masyarakatnya banyak yang santri,’’ kata Heru, Minggu siang. (han)
Posting Komentar untuk "Oknum DPRD Kudus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perjudian"
Posting Komentar