Kejari Kudus Buka Penjualan Langsung Smartphone Hasil Rampasan

Petugas dari Kejari Kudus menunjukan sejumlah smartphone hasil rampasan yang dijual langsung.

JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus secara resmi membuka penjualan langsung puluhan unit telepon genggam (handphone) hasil rampasan negara. Penjualan ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus-kasus selama tahun 2025. 

Masyarakat yang berminat dapat mengakses penawaran ini secara daring melalui laman resmi Penjualan Langsung Kejari Kudus. Periode penawaran telah dibuka sejak Rabu (21/1/2026) pukul 15.00 WIB dan akan berlangsung hingga Minggu (25/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya, melalui Kasi Intelijen Wisnu N Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat 39 unit ponsel yang dilepas ke publik. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai merek populer seperti iPhone, Samsung, dan Oppo dengan kondisi fisik yang bervariasi.

“Sesuai amar putusan, barang-barang yang memiliki nilai ekonomis ini disita oleh negara dan kami lakukan penjualan langsung. Karena nilai per paketnya di bawah Rp 35 juta, Kejari memiliki kewenangan untuk melakukan mekanisme penjualan langsung tanpa melalui lelang formal di KPKNL,” jelas Wisnu didampingi Kasi Barang Bukti Grahita Fidiyanto.

Sistem Paket dan Harga Limit

Untuk mempermudah proses, 39 ponsel tersebut dikelompokkan ke dalam 10 paket. Setiap paket berisi 3 hingga 4 unit ponsel dengan kombinasi merek dan kondisi tertentu. Adapun harga limit yang ditawarkan cukup terjangkau, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per paket.

Sistem penjualan menggunakan metode penawaran tertinggi. Peserta cukup mengisi identitas diri pada laman yang disediakan dan mencantumkan harga penawaran mereka. Pemenang akan diumumkan pada Senin, 26 Januari 2026.

Kontribusi untuk Kas Negara

Seluruh hasil dari penjualan ponsel yang mayoritas berasal dari perkara narkotika, perjudian, dan pelanggaran UU Kesehatan ini akan langsung disetorkan ke kas negara.

"Hasilnya akan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tambah Wisnu.

Selain ponsel, Kejari Kudus juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan lelang untuk empat unit sepeda motor. Saat ini, kendaraan tersebut masih dalam proses verifikasi di KPKNL Semarang. (han)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama