Kantor bersama PWI-IJTI Kudus yang digeruduk sejumlah angota ormas Pemuda Pancasila Kudus, Selasa (14/4) malam.
JATENGPOSNEWS.COM, KUDUS-Aksi penggerudukan yang dilakukan sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), di Kantor PWI Kabupaten Kudus dan IJTI Muria Raya, Jalan Masjid Nomor 8, Demaan, Selasa (14/4) malam memicu reaksi keras.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus mengecam tindakan tersebut, dan menilainya sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Diketahui, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu, bermula saat massa mendatangi kantor PWI-IJTI untuk memprotes ilustrasi foto dalam berita media Tribun Jateng. Berita tersebut memuat dugaan pemerasan oleh oknum ormas terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria.
Saat kejadian, wartawan Tribun Jateng, Rifqi Ghozali, yang sedang berada sendirian di dalam kantor, menjadi sasaran intimidasi verbal. Ia bahkan dipaksa membuat video permintaan maaf di bawah ancaman massa.
Ketua PWI Kabupaten Kudus, Syaiful Annas, menegaskan dalam pernyataan sikap, bahwa aksi pengerahan massa tersebut salah sasaran. Menyusul kesalahan teknis terkait pemberitaan, termasuk ilustrasi foto, sepenuhnya merupakan tanggung jawab redaksi media yang bersangkutan. Bukan organisasi profesi seperti PWI.
‘’Dengan demikian, klarifikasi pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme UU Pers, yakni hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara pengerahan massa yang intimidatif,’’ tegas Anas, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/4).
Selain itu, PWI Kudus menilai kehadiran massa pada malam hari tersebut telah menciptakan keresahan, dan rasa tidak aman bagi awak media yang bernaung di dalam PWI Kabupaten Kudus. Sehingga mendesak agar pihak ormas bertanggung jawab atas dampak psikologis yang ditimbulkan.
Dalam lima poin pernyataan sikapnya, PWI Kudus pun mengutuk segala bentuk tindakan premanisme terhadap insan pers. Mereka juga menuntut pihak-pihak yang melakukan teror untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
‘’Kami mengecam keras intimidasi ini. Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar