Lima Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

 

Kapolsek Kota Iptu Subkhan memberikan pembinaan dan mengintrogasi, lima pasangan mesum yang terjaring razia di sebuah kos-kosan, Senin malam.

 

KUDUS-Lima pasangan mesum atau bukan suami istri, terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polsek Kota Polres Kudus, Senin (22/1) malam. Mereka diamankan saat sedang asik ‘ngamar’ di sebuah kos-kosan, yang disewakan dengan sistem per jam, turut Desa Kaliputu, Kecamatan Kota.


Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat melalui ‘Lapor Pak Kapolsek’, soal penyewaan kamar kos per jam yang sudah lama beroperasi.


‘’Sewa-menyewa kamar kos tersebut ini juga sudah ramai dipromosikan lewat media sosial Facebook secara terang-terangan,’’ ungkap Subkhan, Selasa (23/1).


Sambungnya, lima pasangan mesum itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Kelima pasangan bukan pasutri ini, menyewa dengan penyewa kamar kos pertama. Sehingga tidak diketahui pemilik rumah kos tersebut.


‘’Mereka menyewa kamar kos itu Rp 20 ribu per jam,’’ tandasnya.


Subkhan menambahkan, saat melakukan penggerebekan tersebut, juga ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom yang bekas pakai dari dua kamar kos. Berdasarkan keterangan lima pasangan itu, dua pasangan diantaranya memang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.  


‘’Ada dua alat kotrasepsi yang kami temukan. Setelah kami lakukan introgasi, ada dua pasangan mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,’’ ungkapnya.


Adanya fenomena sewa kos short time ini, pihaknya khawatir akan terjadi kegiatan prostitusi terselubung di Kota Kretek yang menyasar rumah kos. Padahal, kata Dia, sejatinya rumah kos itu tempat istirahat bagi para pekerja.


Namu demikian, untuk saat sekarang pengelola atau pemilik kamar kos tidak mengetahui apa yang dilakukan penyewanya. Sebab kamar kos itu menjadi tanggungjawab penyewa pertamanya.  


‘’Saat ini kami masih mendalami prostitusi yang terselubung berkedok sewa kos ini. Tapi saat ini seolah-olah si pengelola ini lepas, karena tanggungjawab yang penyewa,’’ jelasnya.


Atas perbutannya, Subkhan menambahkan, kelima pasangan mesum itu terancam terjerat Pasal 281 ayat (1) KUHPidana. Untuk membuat efek jera, pihak orang tua pun telah dihadirkan saat di Mapolsek Kota.


‘’Kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Lima Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat"