Tarif Cukai Naik, Pabrik Rokok Pasrah

KUDUS-Kementrian Keuangan RI kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen, terhitung per 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut pun berdampak pada Harga Jual Eceran (HJE) rokok, terutama jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kebijakan baru soal tarif cukai tahun ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 191/PMK.010/2022 Pasal 1 ayat (b), yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010.2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, tarif cukai tahun ini mengalami kenaikan rata-rata 10-13 persen per batang. Sedang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pun mengalami kenaikan 3-5 persen per batang.
‘’Kenaikan tarif cukai, juga berimbas pada HJE rokok di pasaran,’’ kata Sandy, di temui di Kantor KPPBC TMC Kudus, Selasa (23/1).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai ini berdampak pada penerimaan cukai secara nasional. Sebab dengan meningkatkan HJE rokok, tidak menutup kemungkinan konsumen akan beralih. Misalnya dari SKM ke SKT, berhenti total, beralih ke rokok elektrik hingga akan mengkonsumsi rokok ilegal.
‘’Maka tidak menutup kemungkinan dengan naikkan tarif cukai, peredaran rokok ilegal pun semakin masif,’’ jelasnya.
Dampak lain, mengingat banyak yang beralih ke SKT, banyak perusahaan hasil tembakau yang mendirikan pabrik rokok khusus SKT. Meski penerimaan cukai menurun, tetapi banyak peluang kerja. Hal itu sudah terbukti saat sekarang, banyak iklan yang membuka lowongan kerja di pabrik rokok di Kudus.
Meski demikian, beralihnya konsumsi rokok dari SKM ke SKT, tidak menurunkan semangat Bea Cukai Kudus dalam merealisasikan target penerimaan. Dimana tahun ini, target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 44,4 triliun. Terget itu lebih tinggi dibanding tahun 2023, yakni sebesar Rp 38,1 Triliun.
‘’Kami optimis bisa meraih target peneriman tahun ini,’’ tandasnya.
Terpisah, Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia (SWI), Deka Hendratmanto mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan adanya kebijakan kenaikan tarif cukai tahun ini yang mana rata-rata 10 persen untuk jenis SKM. Meskipun cukup berat, PT Sukun akan berusaha menyesuaikan.
‘’Tetapi kami pun berharap, kenaikan tarif cukai tidak langsung drastic. Bisa bertahap agar tidak memberatkan perusahaan rokok,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Tarif Cukai Naik, Pabrik Rokok Pasrah "
Posting Komentar