Tren SKT Naik, Pabrik Rokok Baru Bertambah

KUDUS-Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen, terhitung 1 Januari 2024. Kenaikan itu lebih fokus pada rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga mempengaruhi Harga Jual Eceran (HJE) rokok jenis SKM.
Kebijakan soal tarif cukai tahun ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 191/PMK.010/2022 Pasal 1 ayat (b), yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010.2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Kenaikan tarif cukai untuk rokok jenis SKM itu, seakan telah tercium oleh pengusaha rokok di Kudus. Sehingga sejak tahun 2023 lalu, tidak sedikit pabrik hasil tembakau itu mengembangkan usahanya di berbagai daerah. Namun hanya fokus pada peningkatan produksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho, baru-baru ini. Kata Dia, seiring kenaikan tarif cukai SKM, pertumbuhan industri rokok mengalami tren positif. Terutama untuk pabri rokok jenis SKT.
‘’Tren positif ini terlihat dari meningkatnya permintaan pita cukai jenis SKT,’’ kata Arif, Senin (29/1).
Sambung Arif, sebenarnya kenaikan permintaan pita cukai SKT ini, sudah terjadi sejak akhir tahun 2023 lalu. Kenaikan permintaan pita cukai SKT, juga bersamaan dengan pengajuan pabrik rokok baru jenis SKT di wilayah kerja KPPBC TMC Kudus meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, Pati dan Blora.
‘’Saat ini jumlah pabrik rokok di wilayah kerja Bea Cukai Kudus sebanyak 160 pabrik, menyusul adanya pabrik rokok baru sebanyak 29 pabrik,’’ ungkapnya.
Ditanya tarif cukai untuk SKT, pihaknya menuturkan, per 1 Januari 2024 mengalami kenaikan 3-5 persen. Selain tarif cukai, jumlah produksi pun SKT tahun ini juga dinaikan. Dimana untuk golongan 1 hingga 5 miliar batang per tahun, golongan 2 naik sebanyak 1 miliar batang per tahun.
‘’Sedang untuk SKT golongan 3, naik sekitar 3 miliar batang per tahun,’’ kata Arif.
Pihaknya berharap, kenaikan tarif cukai dan jumlah produksi untuk rokok jenis SKT itu, tidak mempengaruhi realisasi penerimaan Negara dari sektor cukai. Sebaliknya, akan tambah pabrik baru untuk menutup target penerimaa Negara tersebut.
‘’Trend kenaikan SKT itu tak saja membuat pabrik mengembangkan usahanya, namun juga kian bertumbuhnya pabrik-pabrik baru,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Tren SKT Naik, Pabrik Rokok Baru Bertambah"
Posting Komentar