Kejari Kudus Kembali Periksa Mantan Bupati Kudus

 

Mantan Bupati Kudus Hartopo saat memberikan penjelasan soal kedatangannya di Kantor Kejari Kudus, Selasa siang kemarin.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS

KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk kedua kali memanggil dan memeriksa mantan Bupati Kudus, Hartopo, Selasa (20/2) siang. Pemeriksaan tersebut masih terkait korupsi Dana Hibah Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2022-2023 yang dikucurkan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.


Diketahui, Hartopo sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kudus pada Rabu 20 Desember 2023. Dalam penyidikan itu, dia dicecar 20 pertanyaan terkait pemberian Dana Hibah kepada KONI Kudus untuk tahun anggaran 2022-2023.


Ditemui usai diperiksa, Hartopo mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Selama dimintai keterangan, dia dicecar 34 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Kudus.


‘’Cuma tanya-tanya (kasus) KONI saja. Kedepan memang harus bisa diperbaiki.

 

Sambungnya, kedatanganya ke Kejari Kudus untuk kedua kali ini, lantaran dalam waktu dekat hendak menunaikan ibadah umroh. Jadi, menurutnya sengaja datang sendiri jika ada keterangan yang diperlukan sebelum berangkat ke tanah suci Makkah.


‘’Saya sengaja datang sendiri, bilamana ada pertanyaan yang diajukan dari kejaksaan,’’ kata Hartopo"


Disinggung soal pengcab Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kabupaten Kudus, Hartopo menegaskan, jabatan Ketua Umum PBFI telah dimandatkan kepada orang lain. Sehingga dia mengaku tidak tahu menahu pengelolaan keuangan PBFI Kudus.


‘’Keuangan PBFI saya tidak tahu karena dikelola orang lain,’’ tegasnya.


Sementara Kepala Kejari Kudus Hendriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Sumarsono mengatakan, pemeriksaan kedua kali ini masih seputar pemberian dana hibah ke KONI tahun anggaran 2022-2023. Mengingat saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kudus.


‘’Kaitannya sebagai bupati atau pemberi dana hibah,’’ kata Bambang Sumarsono.


Kata Dia, pemanggilan itu dikatakannya menindaklanjuti pemanggilan pertama lalu. Dimana kejaksaan menemukan sejumlah fakta baru yang dinilai perlu dikonfirmasi kepada Hartopo.


‘’Namun untuk fakta baru, belum bisa kami ungkap karena masih dalam proses penyidikan,’’ tandasnya.


Menurutnya, Hartopo cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Kejari Kudus. Untuk saat sekarang, sudah cukup menggali keterangan dari mantan Bupati Kudus tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan fakta baru, akan panggil lagi untuk menggali informasi.


Sedang soal pelimpahan, Bambang menegaskan untuk saat sekarang masih melengkapi berkas perkara. Sedang status penahanan tersangka Imam Triyanto selaku terduga pelaku korupsi dana hibah tersebut, telah diperpanjang hingga 13 Maret 2024.


‘’Sudah diperpanjang untuk kedua kali. Jadi kami masih berupaya melengkapi berkas perkara yang ada,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Kejari Kudus Kembali Periksa Mantan Bupati Kudus"