Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,69 Miliar

 

PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL: Seremoni pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Juni 2022-Septermber 2023, di halaman KPPBC TMC Kudus, Rabu kemarin.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS

 

KUDUS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus kembali melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan tim Inteldak Bea Cukai setempat, Rabu (21/2).


Kali ini, rokok bodong yang dimusnahkan sebanyak 6,4 juta batang senilai Rp 7,69 miliar. Pemusnahan rokok ilegal itu dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah turut Desa Tanjungrejo, Kudus.  


Kepala KPPBC TMC Kudus Moh Arif Setijo mengatakan, rokok bodong yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan periode Juni 2022-September 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.


‘’Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan adalah dua unit handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas,’’ ungkap Arif.


Pihaknya merincinkan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, terdiri 6.419 934 batang rokok jenis sigarat kretek mesin (SKM) dan 2.384 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Dari jutaan batang rokok ilegal itu, sebagian besar tanpa pita cukai.


‘’Selain itu, dilekati pita cukai palsu dan yang dinilai melanggar ketentuan salah personalisasi,’’ jelasnya.


Sambungnya, kesalahan personalisasi itu adalah melanggar ketentuan perundangan, yakni pasal 54 dan 55 Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomar 11 Tahun 1995, tentang Cukai.


Ketentuannya, kata Arif, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita Cukai asli sesuai peruntukan dan sesuai personalisasi sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.


‘’Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, termasuk di dalamnya barang bukti rokok ilegal dari delapan perkara yang berkekuatan hukum tetap,’’ tegasnya.


Soal penindakan, Bea Cukai Kudus sepanjang 2023 telah menindak 181 kasus, dengan jumlah barang bukti 19,6 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 16 perkara telah dilakukan penyidikan, dengan jumlah tersangka 18 orang.


‘’Sedangkan ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,69 Miliar"