Kejari Kudus Sita Dua Unit Mobil
Henriyadi W Putro, Kepala Kejari Kudus
KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus saat ini telah menyita dua unit mobil, atas kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2022-2023. Dari dua unit mobil itu, satu diantaranya milik tersangka yang juga mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto.
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, sampai saat ini penyidik Kejari Kudusmasih terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi Dana Hibah Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2022-2023 yang dikucurkan kepada KONI Kudus. Disela-sela penyidikan, telah melakukan penyitaan aset milik tersangka.
‘’Kami telah menyita dua unit mobil, satu milik tersangka dan lainnya milik saksi,’’ jelasnya,
Sambung Henri, selain menyita dua unit mobil, juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 120 juta. Dengan rincian Rp 50 juta diserahkan awal tahun ini, dan sisanya Rp 70 juta diserahkan belum lama ini. Uang tersebut milik para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
‘’Dan kami masih mengupayakan uang lain yang sebelumnya dari tersangka untuk membayar hutang,’’ tandasnya.
Pihaknya berharap, saksi lain juga tergugah kesadarannya untuk mengembalikan uang dari tersangka yang sebelumnya untuk membayar hutang. Masih terkait uang Negara itu, Kejari Kudus tengah bersiap diri untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memproses pihak-pihak yang terlibat.
‘’Kalau ada yang tidak mengembalikan, kita akan mintakan pendapat ahli dan BPKP,’’ jelasnya.
Ditanya saksi, Henri mengaku sudah memanggil hampir semua saksi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemkab Kudus tersebut. Bahkan mantan Bupati Kudus Hartopo sudah dua kali diperiksa. Kemudian beberapa anggota legislatif yang menjabat sebagai ketua pengurus cabang Pengcab) olahraga di Kudus.
‘’Kami akan panggil semua saksi karena dimata hukum semua sama,’’ tegasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus Bambang Sumarsono menambahkan, tim penyidik saat sekarang tengah melengkapi berkas perkara yang ada. Kemudian masa penahanan tersangka Imam Triyanto selaku terduga pelaku korupsi dana hibah tersebut, telah diperpanjang hingga 13 Maret 2024.
‘’Sudah diperpanjang untuk kedua kali. Jadi kami masih berupaya melengkapi berkas perkara yang ada,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Kejari Kudus Sita Dua Unit Mobil"
Posting Komentar