OPD Diminta Stop Rekrut Tenaga Non ASN Baru
KUDUS-Pemkab Kudus mengeluarkan kebijakan baru tentang pengangkatan tenaga non aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana mulai tahun ini, setiap OPD dilarang merekrut tenaga non ASN baru.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Kudus tentang Pedoman Penyusunan Recana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Kudus Tahun 2025 tertanggal 24 Januari 2024.
‘’Untuk memenuhi kebutuhan tenaga, nantinya bisa melalui pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Putut Winarno, baru-baru ini.
Sambungnya, terkait formasi CPNS maupun PPPK itu, BKPSDM agar mengkoordinasikan pengelolaan dan pengendalian tenaga non ASN bersama Bappeda, BPPKAD, serta bagian organisasi sekretariat daerah dalam koridor penyelesaian pegawai non ASN.
Kata Winarno, kebijakan dan arahan Bupati Kudus tersebut, menyesuaikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, tentang aparatur sipil negara dengan prinsip bahwa perangkat daerah dilarang mengangkat atau mempekerjakan tenaga non ASN baru.
‘’Bahkan kebijakan ini, dinilai harus dilakukan meski dengan alasan apapun. Termasuk menggantikan posisi tenaga non ASN yang diterima sebagai ASN, mengundurkan diri atau berhenti karena berhalangan tetap seperti meninggal dunia,’’ paparnya.
Ditanya jumlah tenaga non ASN di Kudus, Winarno memaparkan, berdasarkan data per 31 Desember 2023 total tercatat sebanyak 2.723 orang. Terdiri non ASN 2.640 orang dan tenaga honorer kategori II (THK II) sebanyak 83 orang.
’Dari jumlah non ASN, untuk tenaga guru/pendidik sebanyak 636 orang. Terdiri guru di SD 515 orang, di SMP 119 orang dan di taman kanak-kanak 2 orang,’’ kata Dia.
Dia menambahkan, sedang untuk THK II, terdiri tenaga kebersihan berjumlah 7 orang, tenaga administrasi 14 orang, penjaga sekolah 42 orang dan guru 20 orang. (han)
Posting Komentar untuk "OPD Diminta Stop Rekrut Tenaga Non ASN Baru"
Posting Komentar