Rokok Bodong Senilai Rp 1,3 Miliar Diamankan

 

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan dari jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Tahunan, dan sebuah gedung di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

 

KUDUS-Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan perederan rokok bodong, baru-baru ini. Rokok tanpa pita cukai itu, diamankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pada operasi Gempur Rokok Ilegal kali ini, tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 929.260 batang rokok ilegal.


‘’Dari total barang bukti itu senilai Rp 1,3 miliar, dan kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 889,506 juta,’’ ungkap Sandy dalam keterangan resminya, Selasa (27/2).  


Dia menjelaskan, dari total barang bukti yang berhasil diamankan itu, yang diamankan dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan sebesar 800.860 batang. Barang bukti itu senilai Rp 1,105 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 766,5 juta.


‘’Sedang yang diamankan dari sebuah jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara sebanyak 128.400 batang rokok ilegal. Barang bukti itu senilai Rp 177,192 juta dan potensi kerugian Negara mencapai Ri 122,9 juta,’’ paparnya.


Dia mengungkapkan, semula tim Intelijen Bea Cukai Kudus mendapat informasi pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Informasi itu mengarah ke jasa pengiriman barang di Kecamatan Tahunan. Satu jam kemudian, tim sampai ke lokasi yang ditunjukkan dan langsung melakukan penyidikan.


‘’Dari jasa pengiriman barang itu, didapatkan sejumlah paket yang berisi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM),’’ kata Dia.


Hari berikutnya, kata Sandy, sekitar pukul 12.00 WIB tim intelijen kembali mendapat informasi. Kali ini, informasi itu mengarahkan ke sebuah bangunan yang digunakan untuk tempat produksi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Sambungnya, saat dilakukan pemeriksaan di kantor, ternyata gudang produksi itu tidak memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Maka sekitar pukul 13.15 WIB, tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan itu.


‘’Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap bangunan, dan didapati rokok jenis SKM diduga ilegal yang telah selesai dikemas. Kemudian barang itu langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (han)

Posting Komentar untuk "Rokok Bodong Senilai Rp 1,3 Miliar Diamankan "