TINGKATKAN KEPATUHAN BADAN USAHA, BPJS KESEHATAN PATI GENCARKAN SOSIALISASI BERSAMA PEMDA
Dalam upaya
meningkatkan Pemahanan dan kesadaran Badan Usaha dalam Program JKN, BPJS
Kesehatan melakukan sosialisasi kepada badan usaha (BU) Jumat (26/04). Langkah
ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dalam pemberian data pekerja serta
pembayaran iuran Badan Usaha (BU) secara tepat waktu. Dalam konteks ini, BPJS
Kesehatan berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan para pekerja
mendapatkan hak dalam pemanfaatan Program JKN .
Kegiatan
tersebut yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (
DINPERINAKER) Kabupaten Rembang dan Pemilik atau PIC Badan Usaha, BPJS
Kesehatan menekankan kepatuhan badan usaha (BU) dalam pemberian data pekerja
serta pembayaran iuran secara tepat waktu adalah hal yang penting agar para
pekerja mendapatkan kehidupan yang layak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian
dari upaya untuk memaksimalkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada
peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala
BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, Pemerintah sudah membuat program
yang sangat bagus untuk meningkatkan kualitas derajat hidup para pekerja melalui
Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Pemerintah
terus lakukan upaya perbaikan berbagai sistem yang ada demi kemakmuran
rakyatnya salah satunya melalui Program JKN yang bergerak dalam perlindungan
finansial terhadap biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi dan tentunya
memberatkan bagi para Pekerja,”kata Wahyu.
Bersama – sama
dengan Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan optimis para pelaku usaha akan patuh dalam
mendukung Program JKN dalam mendaftarkan semua karyawan dan memberikan data
yang valid.
“Kami akan
terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap
Badan Usaha agar seluruh para pekerja dapat mendapatkan jaminan kesehatan,
serta peningkatan capaian kepesertaan JKN di daerah tersebut. Jika ada Badan
Usaha yang tidak patuh maka sanksi akan diberikan kepada para pemberi kerja,”terangnya.
Ketentuan pemberian sanksi kepada badan usaha atau pemberi kerja
didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Nasional.
"Kepatuhan
badan usaha dalam memberikan data pekerja dan melakukan pembayaran iuran secara
tepat waktu sangat penting bagi kelancaran Program JKN. Data yang akurat dan
pembayaran tepat waktu akan memastikan bahwa setiap pekerja dapat menikmati
akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan,"Kata Wahyu.
Ditempat yang
sama, perwakilan DINPERINAKER Moh Komsin memberikan edukasi mengenai manfaat
yang diperoleh oleh badan usaha dan pekerja dari Program JKN. Dengan memahami
manfaat tersebut, diharapkan badan usaha akan lebih proaktif dalam mendukung
program ini serta memastikan bahwa semua pekerjanya terdaftar dan mendapat
manfaat dari jaminan kesehatan yang ada.
“Kami
menghimbau untuk para Pemberi Kerja agar mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa
terkecuali, dan kami akan melalukan pengawasan langsung dengan mengunjungi
badan usaha yang kami nilai perlu dilakukan peninjauan,”pungkas komsin.
Pemerintah Daerah
Rembang sendiri sudah berkomitmen melalui kertas kerja yang telah disepakati
dalam mendukung keberlangsungan Program JKN di wilayahnya, salah satunya dengan
memberikan sanksi bagi para pekerja yang tidak patuh dengan mencabut izin
usahanya atau tidak memberikan rekomdasi untuk kelanjutan dalam berusaha sampai
kepatuhan tersebut terpenuhi.
“Tentu kami
akan tegas terhadap para Badan Usaha Nakal yang tidak patuh dalam mendaftarkan
karyawannya, tidak membayar iuran JKN serta tidak memberikan data yang benar,
inilah wujud komitmen kami dalam mendukung Program JKN di wilayah
Rembang”tuturnya.
Melalui
serangkaian kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan badan
usaha dalam memberikan data pekerja dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan
dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada kelancaran program jaminan
kesehatan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses
pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Posting Komentar untuk "TINGKATKAN KEPATUHAN BADAN USAHA, BPJS KESEHATAN PATI GENCARKAN SOSIALISASI BERSAMA PEMDA"
Posting Komentar