TINGKATKAN KEPATUHAN BADAN USAHA, BPJS KESEHATAN PATI GENCARKAN SOSIALISASI BERSAMA PEMDA

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja(DINPERINAKER) Kabupaten Rembang melakukan sosialisasi kepada badan usaha (BU) Jumat (26/04).

Dalam upaya meningkatkan Pemahanan dan kesadaran Badan Usaha dalam Program JKN, BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi kepada badan usaha (BU) Jumat (26/04). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dalam pemberian data pekerja serta pembayaran iuran Badan Usaha (BU) secara tepat waktu. Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak dalam pemanfaatan Program JKN .

Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ( DINPERINAKER) Kabupaten Rembang dan Pemilik atau PIC Badan Usaha, BPJS Kesehatan menekankan kepatuhan badan usaha (BU) dalam pemberian data pekerja serta pembayaran iuran secara tepat waktu adalah hal yang penting agar para pekerja mendapatkan kehidupan yang layak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memaksimalkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, Pemerintah sudah membuat program yang sangat bagus untuk meningkatkan kualitas derajat hidup para pekerja melalui Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah terus lakukan upaya perbaikan berbagai sistem yang ada demi kemakmuran rakyatnya salah satunya melalui Program JKN yang bergerak dalam perlindungan finansial terhadap biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi dan tentunya memberatkan bagi para Pekerja,”kata Wahyu.

Bersama – sama dengan Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan optimis para pelaku usaha akan patuh dalam mendukung Program JKN dalam mendaftarkan semua karyawan dan memberikan data yang valid.

“Kami akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha agar seluruh para pekerja dapat mendapatkan jaminan kesehatan, serta peningkatan capaian kepesertaan JKN di daerah tersebut. Jika ada Badan Usaha yang tidak patuh maka sanksi akan diberikan kepada para pemberi kerja,”terangnya.

Ketentuan pemberian sanksi kepada badan usaha atau pemberi kerja didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kepatuhan badan usaha dalam memberikan data pekerja dan melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu sangat penting bagi kelancaran Program JKN. Data yang akurat dan pembayaran tepat waktu akan memastikan bahwa setiap pekerja dapat menikmati akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan,"Kata Wahyu.

Ditempat yang sama, perwakilan DINPERINAKER Moh Komsin memberikan edukasi mengenai manfaat yang diperoleh oleh badan usaha dan pekerja dari Program JKN. Dengan memahami manfaat tersebut, diharapkan badan usaha akan lebih proaktif dalam mendukung program ini serta memastikan bahwa semua pekerjanya terdaftar dan mendapat manfaat dari jaminan kesehatan yang ada.

“Kami menghimbau untuk para Pemberi Kerja agar mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali, dan kami akan melalukan pengawasan langsung dengan mengunjungi badan usaha yang kami nilai perlu dilakukan peninjauan,”pungkas komsin.

Pemerintah Daerah Rembang sendiri sudah berkomitmen melalui kertas kerja yang telah disepakati dalam mendukung keberlangsungan Program JKN di wilayahnya, salah satunya dengan memberikan sanksi bagi para pekerja yang tidak patuh dengan mencabut izin usahanya atau tidak memberikan rekomdasi untuk kelanjutan dalam berusaha sampai kepatuhan tersebut terpenuhi.

“Tentu kami akan tegas terhadap para Badan Usaha Nakal yang tidak patuh dalam mendaftarkan karyawannya, tidak membayar iuran JKN serta tidak memberikan data yang benar, inilah wujud komitmen kami dalam mendukung Program JKN di wilayah Rembang”tuturnya.

Melalui serangkaian kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam memberikan data pekerja dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada kelancaran program jaminan kesehatan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.


Posting Komentar untuk "TINGKATKAN KEPATUHAN BADAN USAHA, BPJS KESEHATAN PATI GENCARKAN SOSIALISASI BERSAMA PEMDA"