Oknum Pejabat Kejagung Diduga Langgar Netralitas
BERI PENJELASAN: Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan didampingi anggotanya memberikan penjelasan terkait pelanggaran Pilkada 2024, yang diadukan ke Bawaslu Kudus.FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENG POS
KUDUS-Badan Pengwas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, yang dilakukan salah seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
‘’Temuan tersebut telah di register pada Kamis (17/10) dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024,’’ kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
Sambungnya, temuan tersebut itu telah dibahas dalam rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, dengan pasal yang disangkakan merupakan pidana pemilihan Pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain itu, pasal pidana pemilihan juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
‘’Ada tiga pasal yang kita sangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran ini,’’ jelasnya.
Pasal pertama, lanjutnya, Pasal 70 Undang-undang pemilihan dalam kampanye paslon, dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan.
‘’Kedua pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait Netralitas ASN,’’ tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Minan, Bawaslu Kudus telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan Jum’at-Sabtu (18-19/10).
‘’Temuan netralitas ASN ini, merupakan temuan kedua setelah Bawaslu Kudus meneruskan pelanggaran ketidaknetralan ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan terlapor inisial NH pada tanggal 11 September 2024,’’ tuturnya.
Lebih lanjut, pada Minggu (20/10) Bawaslu Kudus menggelar rapat Sentra Gakkumdu pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua ini memutuskan terkait pidana pemilihan pasal 70 dan pasal 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan maka pembahasan dihentikan.
Sedangkan terkait netralitas ASN, Bawaslu kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN terkait ketidaknetralannya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. ASN dengan inisial EB di lingkungan kejaksaan agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN.
‘’Untuk pasal pidana tidak memenuhi unsur/tidak terbukti karena Paslon tidak melibatkan ASN dalam kampanye,’’ kata Minan.
Minan menegaskan, pelanggaran terkait netralitas ASN, sebenarnya EB tidak ada tindakan dan/atau putusan yang menguntungkan paslon tertentu. Tetapi dengan hadir pada kegiatan tersebut, dan terlihat jelas duduk disamping paslon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
‘’Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI, Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik,’’ pungkasnya. (han)
Posting Komentar untuk "Oknum Pejabat Kejagung Diduga Langgar Netralitas"
Posting Komentar